Ada Calon Kada Main Sinetron, KPI Bakal Tindak Tegas

Kamis, 03 Mei 2018 – 04:06 WIB
Komisi Penyiaran Indonesia. Foto: KPI

jpnn.com, JAKARTA - Seluruh calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2018, dilarang melakukan kampanye melalui seni drama, sinetron, maupun seni peran lainnya, lewat layar kaca.

Larangan itu tertuang dalan Surat Edaran (SE) KPI No. 68 tahun 2018.

BACA JUGA: BNN Ditantang Tes Urine Calon Kepala Daerah

Surat edaran tersebut memberi kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengeluarkan peringatan kepada lembaga penyiaran manapun yang menayangkan drama, sinetron maupun seni peran yang dibintangi calon kepala daerah dengan tujuan atau dikhawatirkan  disalahgunakan sebagai media kampanye.

"Kami akan berikan peringatan satu, peringatan kedua, kepada lembaga penyiaran yang melanggar SE itu. Aturannya tegas, dalam 1x24 jam mereka harus mencabut program tayangan yang melanggar," ujar Komisioner Gugus Pilkada, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Rodiah, di Jakarta.

BACA JUGA: BNN Diminta Periksa Kesehatan dan Urine Calon Kepala Daerah

Nuning juga menjelaskan, biasanya sanksi diberikan secara bertahap melalui teguran tertulis, bila tidak ditaati maka sesuai aturan yang berlaku.

Dalam hal ini, KPI bisa melakukan pengehentian sementara program televisi yang bersangkutan, pembatasan durasi acara, denda administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diperpanjang izin penyelenggaraan penyiaran, hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

BACA JUGA: KPID DKI Jakarta Setop Promosi Pengobatan Alternatif

Nuning mengungkapkan lembaga penyiaran harus berkontribusi terhadap jalannya proses pilkada yang aman.

Saat disinggung sinetron yang dibintangi  salah satu calon gubernur Jawa Barat berinisial DM akan tayang di bulan Ramadan nanti, Nuning menegaskan KPI akan memantau seluruh lembaga penyiaran baik selama kampanye, masa tenang, hingga hari H pencoblosan.

"Jika ditemukan pelanggaran, pasti akan kami tindak. Tidak hanya DM, semua paslon yang akan maju pilkada serentak memang dilarang menggunakan lembaga penyiaran sebagai alat kampanye lewat seni peran," tegas Nuning.

Nuning mengingatkan paslon yang melanggar aturan melalui seni peran selama masa kampanye hinga hari H pencoblosan, mendapat sanksi dari KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Sedangkan Lembaga Penyiaran yang menayangkan seni peran yang dibintangi paslon yang akan maju pilkada, menjadi tanggung jawab KPI.

"Jadi kami hanya ke lembaga penyiarannya. Untuk pemeran seni drama tadi, itu ranahnya KPU. Tapi kami akan turut aktif mengawasi tayangan-tayangan yang berpotensi digunakan sebagai media kampanye. Dan itu sudah ada surat edarannya," katanya.

Nuning menegaskan KPI bersama KPU juga akan melakukan sosialisasi SE No. 68/2018 kepada seluruh paslon peserta pilkada serentak agar tidak memanfaatkan layar kaca sebagai ajang kampanye, serta kepada lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan drama sinetron dan seni peran berbungkus kampanye.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas Transgender, Acara Brownis Tonight Disentil KPI


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler