Ada Cewek Ditangkap Polisi, di Apartemennya Banyak Barang Haram

Selasa, 05 Januari 2021 – 22:45 WIB
Foto: HM wanita yang ditangkap Bareskrim karena menyimpan sabu-sabu di kamar apartemennya. (Dok Humas Polri).

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang wanita berinisial HM (30) pada saat Natal lalu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, wanita itu terkait dengan sabu-sabu seberat 28 kilogram asal Nigeria yang akan diedarkan di Indonesia. 

BACA JUGA: Misteri Sabu-sabu di Tangki Bensin Mobil, Polisi Curiga Bukan Berasal dari Indonesia

"Pada 25 Desember 2020 pukul 18.30 WIB, di sekitar Mal Lagoon Avenue Bekasi, kami tangkap seorang perempuan berinisial HM yang membawa sabu-sabu," kata Krisno dalam keterangannya, Selasa (5/1).

Krisno menjelaskan, semula HM ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan.

BACA JUGA: Kombes Yusri: Sabu-sabu Petamburan Diduga untuk Biayai Teroris Timur Tengah

 "Dari situ, kami lanjutkan penggeledahan di kamar apartemen tersangka, namun tidak ditemukan narkoba," tambah Krisno.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, pihaknya terus menginterogasi MH tentang asal barang haram itu. Walakhir, HM mengaku memperoleh narkoba itu dari seorang warga negara asing (WNA) bernama Hans. 

BACA JUGA: Fakta tentang Kode 555 pada Paket 201 Kg Sabu-sabu di Petamburan, Ngeri

Modusnya ialah HM mengambil sabu-sabu yang dimasukkan ke dua tas di Gerbang Tol Bantar Gebang. Selain itu, HM juga menyewa kamar di apartemen Grand Kamala Lagoon, Emerald North Tower Nomor S0115, Bekasi.

Pada 27 Desember 2020, polisi menggeledah apartemen yang disewa HM. "Di sana kami menemukan 27 kilogram sabu-sabu dikemas dalam kemasan teh China warna hijau," terang Krisno.

Polisi lantas menjerat HM dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, polisi juga masih memburu Hans yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).(cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler