Ada Dana Abadi Pesantren, Ini Respons Pemprov Jateng

Sabtu, 18 September 2021 – 21:28 WIB
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di kantornya. Foto: source for JPNN

jpnn.com, SEMARANG - Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Menurutnya, Pemprov Jateng segera merumuskan draft Peraturan Daerah (Perda) untuk pondok pesantren.

BACA JUGA: Fraksi PKB: Perpers Dana Abadi Pesantren Bisa Jadi Kado Indah Hari Santri

"Kami dari pemerintah juga mempersiapkan draft untuk Perda Pondok Pesantren, yang nanti akan dibahas dan diusulkan dalam Prolegda DPRD Provinsi Jawa Tengah, supaya nanti ada kesinambungan antara Perpres dengan Perda," Kata Taj Yasin, di Rumah Dinas Wakil Gubernur, Sabtu (18/09).

Untuk penyaluran pendanaan penyelenggaraan pesantren dari pemerintah daerah, lanjut Taj Yasin, juga ada mekanismenya.

BACA JUGA: Menko PMK: Cadangan Dana Abadi Pendidikan akan Diperbesar untuk Beasiswa dan Riset

Dia memastikan akan diprioritaskan bagi ponpes yang terdaftar di Kementerian Agama atau lembaga yang disahkan oleh negara.

"Sehingga nantinya semua ponpes (yang teregistrasi) bisa diakomodir oleh pemerintah," tambahnya.

BACA JUGA: Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pesantren, Ini Catatan HNW

Terkait dana abadi pesantren, Taj Yasin mengatakan, perlu dilakukan kajian terlebih dahulu.

Menurutnya, dalam kajian akan dipelajari lebih lanjut apa yang perlu disiapkan oleh pemerintah daerah, baik Provinsi Jawa Tengah atau Kabupaten/kota.

Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021 lalu. Penyusunan Perpres tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama melibatkan berbagai pihak dan stakeholders pesantren.

Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bahwa terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren.

Dia menyebut pada pasal 9 Perpres tersebut mengatur pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD, sesuai kewenangannya.

Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

"Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag Yaqut mengaku akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan.

Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program,”imbuhnya. (flo/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler