Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pesantren, Ini Catatan HNW

Rabu, 15 September 2021 – 20:40 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) usulkan ada bantuan bagi anak yatim/piatu Yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19 . Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Dana Abadi).

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 itu merupakan aturan lanjutan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (pasal 49 ayat 2) yang juga telah mendapatkan dukungan terbuka dari PB Nahdlatul Ulama, Partai Kebangkitan Bangsa, PPP dan Partai Solidaritas Indonesia.

BACA JUGA: HNW Tegaskan MPR tak Punya Agenda Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2019 menyatakan, Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren.

Pesantren sendiri adalah Lembaga pendidikan yang sangat berjasa bagi bangsa Indonesia sejak sebelum Indonesia Merdeka.

BACA JUGA: HNW: Oposisi Menyehatkan Demokrasi di Indonesia

Lembaga pendidikan ini terus berkembang hingga kini jumlahnya mencapai 27.722 Pesantren berdasarkan data Pontren Kemenag.

Dengan keluarnya Perpres Dana Abadi Pesantren maka Pemerintah sudah membuat Peraturan turunan yang legal untuk melaksanakan UU Pesantren.

BACA JUGA: HNW Mendukung Keadilan Anggaran Untuk Madrasah

Menurut Hidayat tujuan Perpres itu untuk membantu Pesantren betul-betul bisa dilaksanakan secara adil dan amanah.

Sehingga adanya Perpres itu akan membantu dunia pesantren dan para ulama pengasuh pesantren sesuai ketentuan UU.

Hidayat mengingatkan jangan sampai aturan itu hanya memberikan harapan tanpa perwujudan apalagi menghadirkan ketidakadilan.

Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur itu berharap agar Perpres tersebut tidak menimbulkan keribetan pada tataran pelaksanaan yang bisa mengganggu proses belajar mengajar di Pesantren dan independensi serta marwah Kiyai.

“Kami apresiasi Pemerintah menindaklanjuti UU Pesantren dengan mengeluarkan Perpres Dana Abadi Pesantren. Ada beberapa catatan yang penting disampaikan khususnya terkait pasal 23 dan pasal 25 pada Perpres tersebut," kata pria yuang akran disapa HNW dalam siaran persnya, Selasa (14/9).

Dia menyampaikan catatan kritisnya. Pertama bahwa pada Pasal 23 ayat (1) disebutkan Dana Abadi Pesantren merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan.

Sementara Dana Abadi Pendidikan dibiayai dari alokasi 20% APBN untuk sektor Pendidikan. Oleh karena itu, HNW mewanti-wanti bahwa munculnya alokasi anggaran untuk Dana Abadi Pesantren tidak mengurangi anggaran program bantuan Pesantren yang sudah ada, yang dikelola melalui Kementerian Agama.

Kedua, implikasi dari Pasal 23 ayat (1) adalah Dana Abadi Pesantren, sebagai bagian dari Dana Abadi Pendidikan, dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Berdasarkan pasal 9 ayat (1) Perpres Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan, disebutkan bahwa LPDP sebagai pengelola bisa menginvestasikan dana tersebut pada berbagai instrumen/portofolio.

Dirinya mengingatkan pemerintah agar memastikan bahwa hasil pengembangan dana abadi pendidikan yang dialokasikan untuk Pesantren harus berasal dari investasi yang dibenarkan oleh Dunia Pesantren, yaitu investasi yang sesuai dengan Syariah.

Ketiga adalah soal Pasal 23 ayat (3) yang menyebutkan bahwa alokasi dana pemanfaatan untuk Pesantren mengikuti prioritas dari dana abadi pendidikan.

Alumunus Pondok Pesantren Gontor itu berharap Pesantren mendapatkan prioritas yang proporsional dengan sektor penerima manfaat lainnya. Tidak justru dipinggirkan apalagi sampai diakhirkan.

HNW mendukung usulan RMI PBNU agar alokasi untuk Pesantren setidaknya 20% dari Dana Abadi Pendidikan.

Terakhir, pada Pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa Menteri Agama berwenang memantau dan mengevaluasi sumber dan pemanfaatan keuangan Pesantren.

HNW mengingatkan Kementerian Agama untuk membantu dan tidak mempersulit serta memberatkan Pesantren dengan proses pengajuan dan pelaporan keuangan yang rumit.

Apalagi sampai mengusik independensi Pesantren dan marwah Para Kiyai pengasuh Pesantren.

Sebab, sebagian besar Pesantren bersifat mandiri/swadaya, dan tidak bergantung pada bantuan Negara.

“Saya berharap Dana Abadi Pesantren ini benar-benar bisa disosialisasikan secara baik dan benar ke Pesantren-Pesantren dan para Kiyai Pengasuh Pesantren. Program dana abadi itu juga harus direalisasikan secara adil, agar jadi berkah dan memberikan manfaat yang besar dan halal bagi Pesantren dan para Santri, tanpa mencederai independesi Pesantren dan marwah Pengasuh Pesantren,” pungkas HNW. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Meragukan, HNW Minta Data Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19 Divalidasi


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Tim Redaksi, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler