Ada Desakan Permendikbudristek PPKS Dicabut, Nadiem Makarim Jawab Begini

Jumat, 12 November 2021 – 21:51 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memaparkan isi Permendikbudristek PPKS secara daring. Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menjawab Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ( (Permendikbudristek PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi.

Sebelumnya, sejumlah kalangan termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak mencabut atau merevisi peraturan tersebut.

BACA JUGA: Nadiem Terbitkan Permendikbudristek tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Jawaban itu berupa peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual pada Jumat, 12 November 

Dalam peluncuran tersebut Mendikbudristek Nadiem Makarim memaparkan isi Permendikbudristek PPKS yang banyak ditentang tersebut.

BACA JUGA: Permendikbudristek PPKS Bisa Cegah Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Merujuk pasal 5, yang termasuk tindak kekerasan seksual adalah verbal, nonfisik, fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Menteri Nadiem menjelaskan Permendikbudristek PPKS ini juga berupaya menghilangkan area “abu-abu” yang ada selama ini. 

BACA JUGA: Mas Nadiem, Ini Ada Peringatan Keras MUI, Jangan Diabaikan

"Apa yang dimaksud dengan area abu-abu? Area abu-abu adalah aktivitas-aktivitas yang dipahami secara tidak hitam dan putih, apakah itu merupakan kekerasan seksual atau bukan," terang Menteri Nadiem dalam peluncuran secara daring.

Nadiem menilai saat ini Indonesia berada pada situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Sebab, kekerasan seksual paling sulit dibuktikan, tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang.

Oleh karena itu, jika ada laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, pelindungan, pemulihan korban, dan pengenaan sanksi administratif. 

Merujuk pasal 10 hingga pasal 19, Menteri Nadiem mengajak civitas academica agar berperan aktif melindungi korban. “Pendampingan yang dimaksud mencakup konseling, advokasi, layanan kesehatan, bantuan hukum, bimbingan sosial dan rohani, serta pendamping bagi penyandang disabilitas,” jelasnya. 

Lebih lanjut Nadiem menegaskan terkait dengan pelindungan di sini, meliputi jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan, penyediaan rumah aman, serta korban atau saksi bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan.

Sementara itu, kegiatan pemulihan terhadap korban dilakukan bersama pihak terkait dengan persetujuan korban atau saksi serta tidak mengurangi hak pembelajaran dan/atau kepegawaian.

 Selanjutnya, terkait pengenaan sanksi administratif yakni menyasar kepada sanksi golongan, sanksi individu, serta sanksi untuk perguruan tinggi. 

Nadiem mengatakan sanksi kepada pelaku harus berdasarkan dampak akibat perbuatannya terhadap kondisi korban dan lingkungan kampus, bukan besar peluang  pelaku bertaubat. 

"Rektor dan Direktur Perguruan Tinggi bertanggung jawab penuh untuk  melaksanakan Permendikbudristek PPKS dan dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat dari rekomendasi Satgas (satuan tugas),” kata Menteri Nadiem

Disampaikan juga bahwa satgas di tingkat perguruan tinggi yang akan membantu rektor dan direktur melaksanakan Permendikbudristek PPKS, perlu memahami edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual, mampu menangani pelaporan, menjamin kerahasiaan identitas pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan laporan dan menjaga independensi satgas.  

Apabila keputusan pemimpin perguruan tinggi dirasa tidak adil, korban dan/atau terlapor dapat meminta Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) dan/atau Dirjen Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) untuk melakukan pemeriksaan ulang.

"Rektor dan direktur harus memantau dan mengevaluasi rutin seluruh kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta kinerja satgas di kampusnya," pungkas Nadiem Makarim. (esy/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler