jpnn.com, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan regulasi regulasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi (PT).
Aturan itu tertuang dalam bentuk Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021.
BACA JUGA: Permendikbudristek PPKS Dituding Melegalkan Zina, Pejabat Kemendikbudristek Bereaksi Begini
Plt Dirjen Diktiristek Nizam menyebut Permendikbudristek PPKS itu akan disosialisasikan lebih luas kepada publik sebagai Merdeka Belajar Episode ke-14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.
"Permendikbudristek 30 Tahun 2021 hadir untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi," kata Nizam, Selasa (9/11).
BACA JUGA: Innalillahi, Suriyati Tewas dalam Posisi Memangku si Bungsu & Merangkul 2 Putrinya
Dia menjelaskan Permendikbudristek PPKS lebih detail dalam mengatur langkah-langkah yang penting di kampus untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.
Kemudian, regulasi itu juga membantu pimpinan kampus dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa civitas academica.
BACA JUGA: Jadwal Pemberkasan NIP PPPK Guru Belum Muncul, Honorer Tua Keburu Pensiun
Nizam berharap kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbudristek ini akan memberikan kepercayaan diri bagi pimpinan PT mengambil tindakan tegas bagi civitas academica yang melakukan kekerasan seksual.
Dengan hadirnya Permendikbudristek PPKS ini, kata Nizam, pimpinan perguruan tinggi juga dapat memberikan pemulihan hak-hak civitas academica yang menjadi korban kekerasan seksual untuk dapat kembali berkarya dan berkontribusi di kampusnya dengan lebih aman dan optimal.
"Kami mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk dapat menyiapkan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai Permendikbudristek 30/2021, agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang makin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar,” ajak Nizam.
Sejumlah universitas pun mulai membentuk satgas di antaranya Universitas Khairun di Maluku Utara dan Universitas Cokroaminoto Yogyakarta yang merupakan perguruan tinggi Islam.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Basuki Rekso Wibowo mendukung hadirnya Permendikbudristek PPKS.
"Dengan telah ditetapkan serta terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, maka secara yuridis pihak perguruan tinggi bisa melakukan langkah-langkah legal menindak pelaku kekerasan seksual,” ujarnya.
Permendikburistek PPKS telah melalui tahapan sosialisasi kepada berbagai pemangku kepentingan dan melalui sejumlah rapat koordinasi.
Sosialisasi lebih luas sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual akan diselenggarakan secara daring pada Kamis, 11 November 2021. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad