Mas Nadiem, Ini Ada Peringatan Keras MUI, Jangan Diabaikan

Jumat, 12 November 2021 – 12:56 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ilustrasi Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan peringatan keras kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait Permendikbudristek PPKS.

Ini setelah Komisi Fatwa MUI menelaah isi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

BACA JUGA: Nadiem Makarim Dapat Kehormatan Tidur di Kamar KH Hasyim Asyari

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII yang berlangsung dari 9 sampai 11 November 2021 memutuskan agar Permendikbudristek PPKS segera dicabut.

"Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII telah menghasilkan empat keputusan penting. Kami berharap Mendikbudristek bisa memperhatikan pendapat MUI ini,' kata Asrorun dalam rilis resmi MUI.

BACA JUGA: Permendikbudristek PPKS yang Dibuat Nadiem Bertentangan dengan Nilai Agama

Adapun empat keputusan penting tersebut adalah:

1. MUI mengapresiasi niat baik dari Mendikbudristek untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Namun, Permendikbudristek PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi telah menimbulkan kontroversi, karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

BACA JUGA: Permendikbudristek PPKS Dituding Melegalkan Zina, Pejabat Kemendikbudristek Bereaksi Begini

2. Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Permendikbudristek PPKS bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

3. Ketentuan-ketentuan yang dikecualikan dari frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Permendikbudristek PPKS terkait dengan korban anak, disabilitas, situasi yang mengancam korban, di bawah pengaruh obat-obatan, harus diterapkan pemberatan hukuman.

4. Meminta kepada pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi/merevisi Permendikbudristek PPKS dengan mematuhi prosedur pembentukan peraturan sebagaimana ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, dan materi muatannya wajib sejalan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. (esy/jpnn) 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler