Ada di TKP Saat Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi Berpotensi Jadi Tersangka?

Rabu, 10 Agustus 2022 – 14:25 WIB
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan). Foto: Antara Video - Sumber Video Fachmy Febrian

jpnn.com, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, satu dari lima orang yang berada di lokasi kejadian saat insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain Putri, ada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan KM.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Taqy Malik Puji Jenderal Bintang Tiga Ini

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo saat disinggung Putri Candrawathi berpotensi menjadi tersangka menjawab tak pasti.

BACA JUGA: Siapa Tersangka Baru Kasus Brigadir J? Hotman Paris: Mungkin Irjen atau Brigjen Polisi

"Masih didalami oleh penyidik," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8).

Jenderal bintang dua itu menjawab diplomatis saat disinggung masih ada kemungkinan tersangka lagi dalam kasus kematian Brigadir J itu.

BACA JUGA: Hotman Paris: Bharada E, Saya Punya Indra Keenam, Segeralah...

"Nanti apabila ada perkembangan dari timsus dan itsus (inspektorat khusus) akan diinformasikan lagi," tutur Irjen Dedi Prasetyo.

Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Senjata yang digunakan Bharada E itu milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)




 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler