Hotman Paris: Bharada E, Saya Punya Indra Keenam, Segeralah...

Selasa, 09 Agustus 2022 – 10:40 WIB
Pengacara Hotman Paris kembali mengingatkan Bharada E untuk mempertimbangkan sarannya agar mengungkap kejadian yang sebenarnya di kasus kematian Brigadir J. Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali mengingatkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk mempertimbangkan sarannya agar mengungkap kejadian yang sebenarnya.

Sebab, kata Hotman, hal tersebut akan berguna bagi Bharada E mendapatkan keringanan hukuman.

BACA JUGA: Burhanuddin Beber Alasan Bharada E Mengajukan Diri jadi JC, Ternyata

"Renungkanlah apa kata abangmu ini. Abangmu ini Hotman Paris sudah 36 tahun dalam dunia praktik hukum, saya punya indra keenam, saya punya thinking out of the box. Jadi benar-benar turutilah saran saya ini," kata Hotman Paris melalui akun pribadinya di Instagram, Selasa (9/8).

Menurut Hotman, dari arah penyidikan oleh tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun penyidik Bareskrim Polri selama tiga hari belakang ini, dia berkeyakinan dalam waktu dekat kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan terbuka secara luas

BACA JUGA: Hotman Paris: Halo, Bharada E, Kamu Bisa Saja Merasa Nyaman di Tingkat Penyidikan, tetapi

"Saya Hotman yakin dalam waktu dekat bakal ada pengumuman tentang tersangka lainnya dari perwira tinggi polisi, mungkin itu dari Irjen atau Brigjen polisi," ujar pengacara kondang berdaya flamboyan itu.

Hotman juga berkeyakinan tersangka lainnya di kasus kematian Brigadir J tidak hanya satu atau dua orang, tetapi bisa tiga orang.

BACA JUGA: Malam-malam, Pengacara Mendadak Datangi Bareskrim, Ungkap Tambahan BAP hingga Kondisi Bharada E

"Ini analisa saya," ujarnya.

Sebab, Hotman menilai dari arah penyidikan terlihat jelas bahwa kasus kematian Brigadir J bukan karena adanya membela diri yang dilakukan Bharada E, tetapi ada faktor lain.

"Bharada E segera konsultasi dengan pengacara kamu. Pakai pembelaan dalam KUHP kita, yaitu dugaan menjalankan perintah atasan," saran Hotman.

Hotman mengatakan secara teori hukum pidana yang diakui sebagai alasan pemaaf adalah menjalankan perintah yang sah.

Dia menegaskan menembak atau membunuh orang bukan perintah yang sah.

"Dalil pembelaan bahwa dugaan menjalankan perintah dari atasan itu akab merupakan pembelaan yang sangat meringankan bagi kamu," jelasnya.

Hotman kembali mengungkapkan keyakinannya kasus kematian Brigadir J akan terbuka secara luas dalam waktu dekat, sehingga waktu bagi Bharada E mempertimbangkan sarannya tidak terlalu banyak.

"Oke Bharada E, sekali lagi yang kedua nasihat saya sebelum terlambat karena oknum jenderal polisi tidak mungkin bisa membantu kamu sampai level PK (peninjauan kembali) Mahkamah Agung di mana banyak hakim yang menentukan nasib kamu," pungkasnya. (mar1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler