Siapa Tersangka Baru Kasus Brigadir J? Hotman Paris: Mungkin Irjen atau Brigjen Polisi

Selasa, 09 Agustus 2022 – 11:15 WIB
Situasi di gedung Bareskrim Polri menjelang pengumuman calon tersangka baru kasus Brigadir J. Foto: Ilustrasi/Dok Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terus mengamati perkembangan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dari arah penyidikan yang dilakukan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun tim penyidik dari Bareskrim Polri, pengacara bergaya flamboyan itu berkeyakinan kasus tersebut akan menyeret oknum perwira tinggi Polri sebagai tersangka baru.

BACA JUGA: Kasus Brigadir J Pertaruhan Kredibilitas Polri, Jangan Ada Lagi yang Ditutup-tutupi

"Mungkin itu dari Irjen atau Brigjen polisi. Ini analisa saya," kata Hotman Paris melalui akun pribadinya di Instagram, Selasa (9/8).

Alumnus Master of Law University of Technology Sydney itu berkeyakinan jumlah tersangka baru di kasus kematian Brigadir J tidak hanya satu atau dua orang.

BACA JUGA: Jelang Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Irjen Dedi: Sampaikan ke Teman-teman

"Bisa tiga orang," kata pria yang sudah 36 tahun malang melintang di dunia hukum.

Dari arah penyidikan yang terus diamati dalam tiga hari ini, Hotman juga berkeyakinan kasus kematian Brigadir J bukan tembak menembak karena adanya bela diri seperti yang selama ini disampaikan Mabes Polri ke publik, melainkan ada faktor lain.

BACA JUGA: Sore Ini Tersangka Baru Pembunuh Brigadir J Diumumkan, Siapa Dia?

"Saya yakin dalam waktu dekat kasus ini akan terbuka secara luas," ujarnya.

Dia pun kembali mengingatkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J untuk mempertimbangkan sarannya.

Dia berharap Bharada E segera membuka siapa saja yang sebenarnya terlibat dalam penembakan Brigadir J.

"Renungkanlah apa kata abangmu ini," pesan Hotman Paris ke Bharada E.

Menurut Hotman, masih ada kesempatan bagi Bharada E untuk segera konsultasi ke kuasa hukum agar mempertimbangkan sarannya.

"Pakai pembelaan dalam KUHP kita, yaitu dugaan menjalankan perintah atasan," saran Hotman.

Menurut Hotman dalil tersebut bisa meringankan Bharada E dari hukumannya yang akan diterimanya terkait kasus kematian Brigadir J.

"Oke Bharada E, sekali lagi yang kedua nasihat saya, sebelum terlambat," kata Hotman lagi. (mar1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler