Ada Dispensasi Moratorium Izin Umrah

Rabu, 02 Mei 2018 – 23:17 WIB
Jemaah umrah. Foto: JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Kemenag akhirnya mengeluarkan regulasi resmi terkait dengan kebijakan moratorium (penghentian sementara) pengajuan izin travel umrah (penyelenggara perjalanan ibadah umrah/PPIU) baru.

Pembatasan dilakukan per 27 April. Artinya, travel yang telanjur mengajukan perizinan sebelum tanggal tersebut tetap dilayani.

BACA JUGA: Puluhan Ribu Jemaah Terancam Gagal Berangkat

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 229/2018.

Di regulasi tersebut dijelaskan, biro perjalanan wisata (BPW) yang mengajukan izin PPIU sebelum 27 April 2018 tetap dilayani.

BACA JUGA: Eggy Sudjana Resmi Pimpin Organisasi Pengawas Umrah dan Haji

Selain itu, PPIU yang mengajukan perpanjangan izin sebelum 27 April 2018 dikecualikan dalam kebijakan moratorium.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar menyatakan, kebijakan moratorium diambil dengan pertimbangan untuk penataan dan pembenahan PPIU yang ada.

BACA JUGA: Ustaz Solmed Prihatin Banyak Jemaah Ditipu Travel Umrah

Termasuk terkait dengan standar pelayanan minimal (SPM) layanan umrah.

Menurut dia, moratorium pengajuan izin baru PPIU bersifat sementara.

''Setelah penataan PPIU berjalan baik dan mereka memberikan layanan perjalanan umrah sesuai SPM, moratorium bisa dikaji untuk dicabut,'' jelasnya.

Saat ini jumlah PPIU yang resmi terdaftar di Kemenag mencapai 906 unit.

Keputusan moratorium diambil karena Kemenag menilai jumlah travel yang ada cukup untuk melayani jamaah umrah seluruh Indonesia.

Klausul pengecualian dalam moratorium izin baru PPIU itu disambut baik oleh pembina Aliansi Travel Muslim Indonesia (ATMI) Ezon.

Selama ini, ATMI menjadi wadah bagi travel pariwisata resmi, namun belum mengantongi izin sebagai PPIU oleh Kemenag.

''Keputusan Kemenag, termasuk moratorium, pasti bertujuan untuk perbaikan biro perjalanan umrah,'' katanya. (wan/c19/agm/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cepat Sosialisikan Perubahan Tarif Layanan Haji dan Umrah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler