Cepat Sosialisikan Perubahan Tarif Layanan Haji dan Umrah

Rabu, 03 Januari 2018 – 08:13 WIB
Jemaah umrah naik pesawat. Foto: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah harus cepat melakukan sosialisasi terkait perubahan tarif layanan Haji dan Umrah.

“Tidak boleh telat sosialisasi, tidak boleh telat eksekusi,” kata Pengamat Haji dan Umrah Dadi Darmaji.

BACA JUGA: Prostitusi Online Tarif Rp 1,5 Juta Belum Termasuk Kamar

Pasalnya, ada beberapa hal yang masih belum klir dari penerapan Value-Added Tax (VAT) dari Arab Saudi tersebut.

Dadi menyebut ada berbagai model penerapan VAT. Beberapa diantaranya memungkinkan adanya reimburse (klaim kembali).

BACA JUGA: Tarif Impor Membuat Persaingan Harga Lebih Adil

Setiap orang asing yang berbelanja akan dikenakan pajak. Namun, sesaat sebelum meninggalkan negara tersebut, bisa mengambil uangnya kembali. “Ini berlaku di Afrika Selatan dan di beberapa negara Eropa,” katanya.

Selain itu, Pemerintah juga harus segera memastikan jenis barang dan jasa apa saja yang akan dikenai pajak.

BACA JUGA: Tarif Rp 350 Ribu, Libur Kalau Hujan, Becek!

Beberapa negara kadang menerapkan nilai pajak yang berbeda pada tiap item barang. “Atau mungkin yang dikenai pajak itu pembelian barang-barang luks, ini segera dipastikan,” katanya.

Apalagi, sejak dua tahun lalu, ada wacana untuk menaikkan tarif Visa kunjungan ke arab saudi secara “Progresif”.

Artinya, setiap orang yang pernah tercatat melakukan Haji dan Umroh, maka untuk kunjungan selanjutnya biaya visa akan naik. Demikian juga untuk kunjungan selanjutnya.

Bahkan Dadi menyebut, bahwa kebijakan “progresif” ini tidak hanya berlaku pada visa Haji dan Umroh, tapi semua jenis visa.

Selain itu, antisipasi yang lebih dini dari pemerintah juga berguna dalam mengontrol respons sdari aosiasi-asosiasi umroh. Menurut Dadi penting agar asosiasi tidak menerapkan harga seenaknya dengan alasan pajak.

Meski demikian, menurut Dadi penerapan tarif 5 persen masih dalam kategori yang wajar. Pajak dikatakan tinggi jika sudah berada pada kisaran 7, 8 hingga belasan persen.

Namun bagaimana pengaruhnya terhadap biaya umroh dan BPIH Kemenag, harus segera diantisipasi oleh pemerintah.

“Tapi intinya tidak perlu kaget dengan perubahan-perubahan ini,” kata Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta ini. (tau)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif KA Ekonomi Bersubsidi Batal Naik, Apa Alasannya?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler