jpnn.com, JAKARTA - Banyak orang yang mendaftar sebagai calon jemaah di travel umrah tidak resmi, meski ada 900 lebih penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU)
Diperkirakan, jumlahnya lebih dari 50 ribu. Akibat terbitnya regulasi baru umrah, mereka terancam tidak bisa diberangkatkan.
BACA JUGA: 2 Rekening Dibekukan, Abu Tours Kembali Berangkatkan Jemaah
Travel umrah yang belum mengantongi izin dari Kemenag itu kemarin (25/4) mengadu ke Komisi VIII DPR.
Mereka enggan disebut sebagai travel umrah ilegal. Lebih memilih disebut sebagai pra-PPIU.
BACA JUGA: Pelan Tapi Pasti, Abu Tours Terus Berangkatkan Jemaahnya
Saat menghadap DPR, mereka menggunakan bendera Aliansi Travel Muslim Indonesia (ATMI).
Pembina ATMI Ezon menyatakan, estimasi kasarnya, saat ini ada 50 ribu calon jemaah umrah yang mendaftar melalui travel pra-PPIU itu.
BACA JUGA: Cepat Sosialisikan Perubahan Tarif Layanan Haji dan Umrah
Dengan adanya Peraturan Menteri Agama (PMA) 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, terang dia, mereka terancam tidak bisa memberangkatkan jemaah umrah.
Sebab, jika memaksa memberangkatkan, mereka bisa terkena delik pidana. Kemudian, jamaahnya dicekal di bandara saat akan bertolak ke Arab Saudi.
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengakomodasi permohonan travel yang belum berizin dari Kemenag itu.
Dengan catatan, dia juga meminta travel-travel tersebut berkomitmen mengurus perizinan ke Kemenag.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan, usul DPR itu tentu akan dibahas di jajaran pimpinan Kemenag.
"Nanti akan dikaji. Tentu atas arahan pimpinan di Kemenag," ujarnya. (wan/c9/oki/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia