jpnn.com - JAKARTA — Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah menerima berkas perkara dan surat dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dari kejaksaan pada Selasa (11/10) kemarin.
Namun, Arman Hanis selaku koordinator tim PH Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengungkap masih ada kekurangan dokumen dalam berkas perkara kliennya yang diserahkan kejaksaan tersebut.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis tentang Irjen Teddy Minahasa, Singgung Kelompok Ferdy Sambo
Arman mengungkapkan dokumen yang kurang di dalam berkas perkara kliennya tersebut, antara lain, keterangan ahli hingga hasil lie detector.
"Kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan, di antaranya berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya," katanya saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
BACA JUGA: Jaksa Perkara Sambo Cs Bukan Orang Sembarangan, Sudah Teruji
Dia menjelaskan mengacu Pasal 143 Ayat 4 KUHAP dan penjelasan, seharusnya dakwaan dan seluruh salinan surat pelimpahan sudah disampaikan pada saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10).
Arman mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kekurangan sejumlah dokumen tersebut. Pihaknya berharap dapat segera dilengkapi sesuai KUHAP sebelum sidang pembacaan dakwaan.
BACA JUGA: Hakim yang Akan Menyidangkan Ferdy Sambo belum Membutuhkan Rumah Aman
"Kami menghargai kejaksaan yang telah memberikan salinan dakwaan dan berkas perkara meskipun terdapat sejumlah catatan yang kami harap dapat diperbaiki ke depan," ujarnya.
Arman menyatakan penerimaan berkas perkara sama antara yang diserahkan ke PN dengan yang diserahkan pada terdakwa atau kuasa hukum merupakan amanat UU, yakni Pasal 143 Ayat 4 KUHAP.
“Hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan," kata Arman menjelaskan.
Menurut dia, tim kuasa hukum berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan, kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar terwujudnya fair trial atau peradilan yang adil.
"Kami berharap semua pihak agar menghormati proses peradilan, menghargai independensi, dan imparsialitas hakim sehingga tidak terjadi proses penghakiman sebelum persidangan dilakukan," pungkas Arman Hanis. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi