Ada Dua Opsi Kenaikan BBM

Kamis, 24 Juli 2014 – 06:38 WIB

JAKARTA - Pemerintah sudah berjanji untuk tidak mengutak-atik harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi tahun ini. Pemerintah juga berjanji menyerahkan kebijakan subsidi BBM dalam APBN 2015 pada pemerintahan yang baru terpilih.
 
Namun, Menteri Keuangan Chatib Basri menawarkan skema kebijakan subsidi BBM untuk pemerintah mendatang. Salah satunya adalah skema subsidi tetap.

"Kalau bisa dijalankan di awal 2015, ini bisa menghemat subsidi hingga Rp 200 triliun," ujarnya kemarin (23/7).
 
Misalnya, pemerintah mematok subsidi Rp 3.000 per liter. Jika harga keekonomian premium Rp 10.000, bensin bersubsidi yang dijual ke masyarakat Rp 7.000 per liter. Namun, jika harga keekonomian naik menjadi Rp 11.000 per liter, harga jual premium bersubsidi Rp 8.000 per liter.

BACA JUGA: Rupiah Langsung Menguat

Demikian pula jika harga keekonomian turun menjadi Rp 9.000 per liter, harga jual premium bersubsidi Rp 6.000.
 
Saat ini, dengan harga keekonomian premium Rp 11.000 per liter dan harga di SPBU Rp 6.500, pemerintah memberikan subsidi Rp 4.500 per liter. Karena itu, penerapan skema subsidi tetap berpotensi mendorong pemerintah menaikkan harga BBM. "Tentu harus dipilih waktu yang tepat," katanya.
 
Jika pemerintahan baru pada Oktober 2014 menaikkan harga BBM subsidi sekitar 40 persen dari harga sekarang, penghematan anggaran bisa Rp 40 triliun dalam periode tiga bulan.

"Memang akan ada tambahan inflasi 4,2 persen. Tapi, dampaknya (pada kemiskinan) bisa dimitigasi dengan penghematan yang didapat," ucapnya.
 
Tawaran skema kebijakan subsidi juga diberikan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Direktur Divisi Energi, Sumber Daya Mineral, dan Pertambangan Bappenas Monty Girianna mengatakan, Bappenas sudah mengkaji dua opsi kebijakan subsidi untuk pemerintah mendatang. "Pertama, skema subsidi tetap. Kedua, kenaikan harga bertahap," ujarnya.
 
Menurut Monty, opsi subsidi tetap atau harga BBM fluktuatif kini dimatangkan berbagai pihak. Mulai Bappenas, Dewan Energi Nasional (DEN), hingga Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: AP II Kesulitan Berantas Calo di Bandara

Namun, dia mengakui opsi itu kurang tepat diaplikasikan ketika volatilitas harga minyak tinggi. "Sebab, harga jual BBM subsidi akan fluktuatif," katanya.
 
Bagaimana opsi kedua? Monty menyebut, opsi itu lebih sederhana. Yakni, dengan menaikkan harga BBM bersubsidi secara bertahap setiap enam bulan. Misalnya, naik Rp 500 atau Rp 1.000 setiap enam bulan.

"Jadi dalam periode tertentu, harga BBM di masyarakat mencapai harga keekonomian tanpa subsidi," ucapnya.
 
Menurut Monty, hasil kajian dua opsi tersebut akan diselesaikan pemerintah periode ini agar bisa diberikan sebagai rekomendasi untuk presiden mendatang. Sebab, siapa pun yang memimpin Indonesia ke depan akan berhadapan dengan risiko membengkaknya subsidi BBM jika tidak ada reformasi subsidi. "Opsi mana yang dipilih, itu terserah presiden yang baru," katanya.
 
Sekretaris BPH Migas Umi Asngadah mengatakan, pihaknya ingin mengusulkan adanya larangan bagi mobil pribadi dan kapal. Hal tersebut diakui untuk melanjutkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 2013 tentang Pengendalian BBM. Dalam regulasi itu, pemerintah sudah melarang kendaraan dinas, kendaraan usaha perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.
 
"Karena sudah dicoba pada kendaraan dinas dan kendaraan usaha, sudah saatnya diterapkan pada mobil pribadi. Selain itu, kapal di atas 60 DWT (dead weight ton)," ujarnya di Bekasi kemarin (23/7). (owi/bil/c7/oki)

BACA JUGA: Harga Garam Naik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemodal Asing Tambah Investasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler