Ada Dugaan Jual Beli Sajam untuk Tawuran, Polisi Langsung Bergerak

Jumat, 01 Oktober 2021 – 21:40 WIB
Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Alexander Yurikho Hadi (tengah) menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk tawuran di Jakarta, Jumat (1/10/2021). ANTARA/Sihol Hasugian

jpnn.com, JAKARTA - Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Alexander Yurikho Hadi mengatakan pihaknya akan melakukan patroli siber guna menyelidiki dugaan praktik jual beli senjata tajam yang digunakan untuk tawuran di kawasan Tebet.

"Karena tersiar kabar bahwa ada yang menyediakan, bukan hanya menyediakan secara ikhlas tanpa pengorbanan, tetapi ada yang menyediakan dengan kompensasi tertentu atau bahasanya adalah menjual," kata Alexander di Jakarta, Jumat (1/10).

BACA JUGA: Polisi Ciduk Admin Instagram Provokator Tawuran di Tebet

Menurut dia, Polsek Tebet akan mengungkap perkara itu. 

Sebab, kata Alexander, dugaan praktik jual beli senjata tajam untuk tawuran itu berpotensi membahayakan nyawa orang lain, terutama melibatkan anak-anak di bawah umur. 

BACA JUGA: Viral, Tawuran Antarpemuda di Tebet Pakai Sajam, Polisi Langsung Sikat!

"Kami telusuri, semoga Polsek Tebet mengungkap seterang benderangnya perkara ini," ujar Alexander.

Sebelumnya, Polsek Tebet menangkap 14 pemuda yang terlibat aksi tawuran di dua lokasi dalam kurun waktu satu pekan terakhir.

BACA JUGA: Polisi Tembak Perampok di Belawan, Sita 5 Senjata Tajam

Alexander mengatakan 11 pemuda ditangkap karena terlibat tawuran pada Sabtu (25/9) malam di depan SD 07 Menteng Dalam.

"Tanggal 25 kami amankan 11 tersangka dengan senjata tajam. Yang mirisnya, yang cukup umur atau dewasa hanya satu orang, 10 orang lainnya masih anak di bawah umur. Bisa dibayangkan anak-anak di bawah umur bawa sajam," ungkap Alexander.

Berselang beberapa hari kemudian, Polsek Tebet kembali menangkap tiga pemuda pelaku tawuran di Bukti Duri yang tersebar melalui media sosial Instagram.

"Pada Kamis, 30 September 2021 benar terjadi tawuran di Bukit Duri tanjakan. Mungkin videonya sudah viral. Kami amankan tiga orang," tutur Alexander.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 11 bilah senjata tajam yang digunakan untuk melakukan aksi tawuran. 

Kepada polisi, para tersangka mengaku mendapatkan senjata tajam itu dari sesama temannya.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa hak.

Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler