Ada Dugaan Rekayasa Penangkapan Narkoba, Begini Ceritanya...

Jumat, 30 Oktober 2015 – 10:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti didesak  memecat tujuh anggota Polres Bengkalis, Riau,  karena diduga merekayasa penangkapan kasus narkoba yang menjerat seorang pemuda bernama Ruli Lesmana Putra bin Rustam Sanusi, 18. Desakan itu disampaikan

Sahara D Pangaribuan, kuasa hukum Ruli.  Menurut Sahara, tujuh oknum Polres Bengkalis, Riau, AKP NP, Brigadir BAN, FS, HS, FM, R dan Briptu SW diduga merekayasa penangkapan dengan skenario seolah-olah kliennya terlibat narkoba. "Mereka pantas dipecat saja,karena perbuatan mereka telah mencoreng nama baik Polri dan melanggar nilai-nilai HAM klien saya," kata Sahara, Kamis (29/10).

BACA JUGA: Payah, PNS Setkab kalah dengan PNS di Kabupaten untuk e-PUPNS

Sahara sudah melaporkan tujuh oknum Polri itu ke ke Propam Mabes Polri. Kemudian, 18 Agustus 2015, Propam Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh oknum tersebut.

Dia menjelaskan, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-3) 6 Oktober 2015 No:R/ 6/X/2015/Propam, ketujuh orang tersebut dinyatakan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat ini Propam Polda Riau akan menggelar sidang disiplin atau kode etik propesi Polri kepada ketujuh oknum tersebut di Mapolda Riau.

BACA JUGA: Negara-negara OKI Sepakat Atasi Pengangguran Muda

Sahara mengatakan, oknum Polri itu diduga telah mengkriminalisasi kliennya. Sebab, kata dia, dua orang yang ditangkap bersama kliennya yaitu HR dan JB telah dilepaskan. Bahkan, lanjut Sahara, otak pelaku oknum Polri berinisial HS serta seorang informan Ar tidak dijadikan tersangka maupun terdakwa.

"Padahal HR adalah orang yang memberikan uang dan motor untuk membeli barang sabu-sabu dan melakukan kekerasan fisik, meminta imbalan uang kepada keluarga. Dan tersangka yang memberi uang dilepas," kata Sahara.

BACA JUGA: Mirisss, Menyedihkan!!! Narkoba Sudah Menyebar Ke Seluruh Desa di Indonesia

Dijelaskan Sahara, kasus tersebut bermula pada 25 Juni 2015 sekira pukul 02.00,  WIB, di Duri Bengkalis, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kliennya disuruh membeli sabu oleh seseorang diketahui informan polisi bernama Ar dengan memberi uang Rp 200 ribu menggunakan sepeda motor polisi kepada Wa di mess milik Je, Jalan Flamboyan, Mandau, Duri Bengkalis, Riau.

Namun, usai dari membeli sabu-sabu tersebut Rulli ditangkap di rumah Ar. "Namun saat penangkapan Ar, tak ditangkap. Oleh polisi dibiarkan bebas begitu saja, padahal Ar ada di rumah tersebut," katanya.

Anehnya, ia mempertanyakan, mengapa sepeda motor tersebut tidak dijadikan barang bukti oleh polisi. Nah, kata dia, di sini jelas oknum Polri tersebut membuat skenario seolah-olah adanya transaksi kasus narkoba memanfaatkan Ar. "Dan Ar,  sempat mengatakan kepada Rulli "dek jangan takut buser (polisi) itu teman abang," katanya.

Ia melanjutkan, setelah dilakukan penangkapan terhadap Rulli, polisi sempat menganiaya dengan memukul, menonjok dan menampar serta mengancamnya dengan pistol. Usai penganiyaan tersebut, polisi menangkap lagi lima orang lagi Wa, HY, HB, Bud, Je dan Fa.

Dalam pemeriksaan, katanya, polisi tersebut meminta sejumlah uang sekitar Rp 20 juta hingga Rp 50 juta kepada Rulli, Wa, HB, Bud dan Jer agar pasal yang dikenakan akan diringankan.

"Yang anehnya lagi, katanya, setelah Jery dan Hari yolanda alias Hari bandit diduga keras memberi sejumlah uang kepada polisi, kedua orang tersebut dilepas," imbuhnya.

Selang beberapa waktu, lanjutnya, Ar,  ditangkap oleh anggota TNI dan Brimob. Ketika itu, Ar mau merekayasa menawarkan sabu-sabu kepada adik anggota TNI tersebut.

"Untung saja, si Ar ditangkap anggota TNI. Dan saya sudah mendapatkan testimoni dari anggota TNI yang menangkap Ar, tersebut dan juga testimoni dari Ar di Rutan LP Bengkalis yang menerangkan selama ini dia "dipakai" oknum Buser Sat Narkoba untuk merekayasa penangkapan," katanya. (Boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andrinof Chaniago jadi Komut, ini Doa Sekper AP I


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler