Ada Edaran Wajibkan Bacaleg PKS Setor Surat Bersedia Mundur

Sabtu, 30 Juni 2018 – 22:05 WIB
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sebuah surat edaran dalam bentuk PDF dengan kop Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beredar melalui layanan pesan WhatsApp. Surat edaran bertanggal 29 Juni 2018 (15 Syawal 1439 H) itu ditujukan kepada bakal calon legislatif (bacaleg) PKS untuk kursi DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Surat edaran bernomor 02/D/EDR/DPP-PKS/2018 itu memuat hasil rapat dewan pimpinan pusat (DPP) pada 27 Juni 2018 yang mewajibkan bakal calon anggota DPR/DPRD (BCAD) PKS menyampaikan dokumen tambahan. Dalam surat itu disebutkan, dokumen tambahan tersebut sebagai bagian persyaratan internal dalam pendaftaran sebagai bakal calon anggota DPR dan DPRD provinsi ataupun kabupaten/kota.

BACA JUGA: Kemenangan Kotak Kosong Bukti Rakyat Tolak Kerabat Penguasa

Ada tiga poin dalam surat bertanda tangan Presiden PKS M Sohibul Iman itu. Pertama, memastikan surat pernyataan BCAD yang telah ditandatangani sebelumnya tersampaikan di setiap level struktur.

Kedua, mewajibkan BCAD PKS mengisi dan menandatangan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri. Ketiga, mewajibkan BCAD PKS mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri bertanggal kosong.

BACA JUGA: Staf KPU Diteror dari Luar Negeri, Polri Gandeng Interpol

Surat edaran berkop DPP PKS yang ditujukan kepada para bakal calon legislatif untuk DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Surat edaran itu juga meminta para ketua Bidang Wilda DPP, ketua umum DPW dan ketua umum DPD PKS memastikan ketiga dokumen tersebut diterima seluruh BCAD selambat-lambatnya 5 Juli 2018. Selanjutnya, tim pemberkasan dokumen akan memastikan para BCAD menyertakan ketiga dokumen tersebut.

BACA JUGA: Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik Fahri Hamzah Segera Digarap

Para BCAD harus menyerahkan ketiga dokumen tambahan itu sebelum tim pemberkasan dokumen melakukan input data ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat edaran itu juga memerintahkan tim pemberkasan tidak memproses BCAD yang tak menyerahkan dokumen tambahan.

“Tidak memproses pendaftaran jika ketiga dokumen tersebut belum ada dalam berkas dokumen yang disampaikan BCAD,” demikian tertulis di surat edaran itu.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil QC PIlgub Jabar Paralel dengan Real Count KPU Provinsi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
FPKS   Caleg   Sohibul Iman   KPU   SILON KPU  

Terpopuler