Ada Efek Buruk di Sistem Proposional Terbuka untuk Pemilu

Kamis, 05 Januari 2023 – 20:38 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan menjelaskan efek buruk sistem proporsional terbuka. lustrasi/foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Muncul perdebatan terkait dengan sistem proposional tertutup dan terbuka pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini pun menimbulkan perdebatan.

BACA JUGA: Mayoritas Konstituen Semua Parpol Ingin Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan mengatakan sistem proposional terbuka tidak menutup kemungkinan akan menggulang kembali tingginya surat suara tidak sah.

Dia mencontohkan, pada Pemilu 2019 silam tercatat ada sebanyak 17.503.953 suara tidak sah untuk Pemilu DPR. 

BACA JUGA: Luqman PKB: Bakal Ada Kekacauan Pemilu Jika Sistem Proporsional Tertutup Dikabulkan MK

“Dengan fenomena ini, maka akan memunculkan sikap apatisme masyarakat nantinya dalam memilih pada Pemilu 2024 yang akan datang, karena khawatir sudah menggunakan hak pilih, namun suaranya menjadi suara yang terbuang," ujar Jimmy saat dihubungi, Kamis (5/1).

Jimmy memberikan contoh lain, adanya sistem proposional terbuka akan ada biaya yang besar bagi masing-masing calon anggota legislatif (caleg) yang ingin memenangkan kompetisi dengan merebut hati masyarakat. 

Pasalnya menurut Jimmy, akan adanya ketegangan kompetisi antar sesama rekan satu partai sendiri. Misalnya pada 2019 lalu, adanya penganiayaan terhadap sesama kader partai, dalam Pemilihan anggota DPR RI satu Dapil di Provinsi Jawa Timur, begitu juga penganiayaan caleg Kabupaten Tanah Bumbu, yang juga kader partai yang sama. 

“Bayangkan saja, jika konflik itu melibatkan para pendukung, bukankah maka akan menimbulkan konflik sosial yang besar di masyarakat? Sementara saat ini, Indonesia memiliki 514 kabupaten/Kota dan 38 Provinsi, tentunya ini bisa jadi masalah besar nantinya," kata Jimmy. 

Bahkan menurut Jimmy, caleg-caleg yang gagal memenangkan kompetisi berujung pada depresi, gangguan jiwa, bahkan hingga mengakhiri hidupnya.

Hal itu lantaran biaya yang mereka keluarkan menjadi caleg sangat besar, sehingga tidak siap menggalami kerugian.

“Apalagi besarnya modal yang digunakan, dengan asumsi yang besar menjadi pemenang, sementara caleg yang lain juga berani melakukan “adu modal”, akibatnya cost politic menjadi makin besar, menjadikan para calon akhirnya rela berhutang atau bahkan menggadaikan rumah dan barang-barang berharga lainnya demi kemenangan," ungkapnya.

Menurut Jimmy, secara faktual jika ditelusuri banyak anggota DPRD Kabupaten/Kota, anggota DPRD Provinsi atau bahkan anggota DPR RI telah menggadaikan SK jabatannya ke bank pasca dilantik. 

“Coba saja dikonfirmasi para anggota DPR dan DPRD, hal ini dilakukan demi membayar hutang dari biaya yang telah dikeluarkan," ungkapnya.

Apalagi Jimmy mendapatkan informasi pada Pemilu 2019 silam, masyarakat sangat kebingungan karena surat suara ada lima. Yakni Surat Suara Presiden/Wakil Presiden, Surat Suara Anggota DPR, Surat Suara Anggota DPD, Surat Suara Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

“Belum lagi masing-masing surat suara calon DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota, berisikan nama-nama calon yang begitu banyak, akhirnya pemilih tidak menggunakan rasionalitasnya dalam memilih, bisa saja, akhirnya melihat pada foto atau karena popular, serta tidak mungkin jika pemilih nantinya bertindak yang mengakibatkan surat suara itu tidak sah," pungkasnya.(mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler