Luqman PKB: Bakal Ada Kekacauan Pemilu Jika Sistem Proporsional Tertutup Dikabulkan MK

Kamis, 05 Januari 2023 – 18:17 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim soal uji materi UU Pemilu tentang sistem pemilihan. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyebut bakal terjadi huru-hara apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi beberapa pihak agar sistem proporsional tertutup berlaku pada Pemilu 2024.

"Apabila petitum yang mereka ajukan dikabulkan MK, akan terjadi kekacauan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang," kata mantan pimpinan Komisi II DPR RI itu melalui keterangan persnya, Kamis (5/1).

BACA JUGA: Habib Aboe: MK Harus Konsisten dengan Putusan Sebelumnya, Tolak Proporsional Tertutup

Diketahui, enam orang sebelumnya mengajukan uji materi beberapa pasal di UU Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Adapun, beberapa pasal tersebut mengatur sistem pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota melalui proporsional terbuka.

BACA JUGA: MenPAN-RB Sudah 3 Kali Ganti, Nasib Honorer K2 Tidak Berubah, Mau Dimatikan Juga

Para pemohon berharap MK bisa mengganti sistem pemilihan dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Namun, Luqman mengingatkan bahwa permohonan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu dilayangkan saat tahapan Pemilu 2024 sudah digelar.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Melihat Gajah dari Tol Pekanbaru-Dumai, Lantas Bilang Begini

Dia mengatakan penyelenggara pemilu tentunya sudah membuat aturan tentang pesta demokrasi pada 2024 dengan mengacu ketentuan yang sudah ada.

Menurut Luqman, menjadi tidak lucu jika MK mengabulkan permohonan uji materi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 karena mengubah aturan main saat tahapan pemilu sudah dimulai.

"Tidak lucu apabila pertandingan sepak bola sudah berjalan, menit ke-15 kemudian otoritas penyelenggara mengumumkan perubahan aturan yang langsung berlaku untuk menit ke-16 dan seterusnya," kata Luqman.

Ke depan, ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor itu menyarankan ada aturan yang membahas tentang batas waktu permohonan uji materi tentang kepemiluan.

"Belajar dari kejadian ini, tampaknya ke depan perlu dibuat aturan yang membatasi waktu pengajuan gugatan judicial review ke MK untuk UU Pemilu," kata Luqman Hakim. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler