Mayoritas Konstituen Semua Parpol Ingin Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024

Kamis, 05 Januari 2023 – 18:30 WIB
Warga menggunakan hak pilih di Pemilu. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Skala Survei Indonesia (SSI) Abdul Hakim mengatakan mayoritas konstituen dari seluruh parpol di Indonesia masih menginginkan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka.

Menurut hasil penelitian dari SSI yang dirilis pada Kamis, 5 Januari 2023, sebanyak 63 persen konstituen tak menginginkan pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup seperti di jaman Orde Baru.

BACA JUGA: Survei Indikator Politik Sebut Kepercayaan Publik kepada Polisi Meningkat

"Bisa kita lihat bahwa mayoritas masyarakat Indonesia, yakni 63,0 persen masih setuju agar Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka," ujar Direktur Eksekutif SSI, Abdul Hakim dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).

Hakim menjabarkan bahwa konstituen parpol yang memilih pemilu digelar dengan sistem proporsional tertutup hanya 4,8 persen saja. Itupun persentase paling tinggi berasal dari konstituen PAN dengan angka 10 persen.

BACA JUGA: Survei Indo Riset: Ganjar Pranowo–Erick Thohir Paslon Pilpres Terkuat

"Dari 100 persen pemilih PAN, 70,0 persen setuju pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Sementara hanya 10,0 persen yang setuju pemilu 2024 diubah menggunakan sistem proporsional tertutup. Selebihnya, yakni 20,0 persen mengaku tidak tahu/tidak jawab/rahasia," kata Hakim.

Adapun alasan konstituen yang setuju pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, kata Hakim, lebih didasari oleh alasan-alasan yang menjadi substansi dan hakikat demokrasi

BACA JUGA: Survei indEX: Demokrat Meroket, PKS Anjlok, NasDem Paling Parah

"Seperti dapat mengetahui calon-calon wakilnya, dapat memilih langsung caleg yang diinginkan, terpenuhinya hak memilih dalam menentukan wakilnya di DPR dan pemilu menjadi lebih terbuka dan transparan," jelas Hakim.

Hakim berharap hasil survei ini bisa menjadi pertimbangan majelis Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang melakukan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Ada baiknya MK memutuskan hasil uji materi juga memperhatikan aspirasi publik. Keputusan yang sudah pernah dibuat pada tahun 2018 tentang gugatan yang sama, sebaiknya lebih dipertegas kembali untuk terus memapankan arah demokrasi di Indonesia," tukas Hakim.

Sebagai informasi, survei SSI ini dilakukan pada rentang waktu 6 hingga 12 November 2022 di 34 Provinsi di Indonesia dengan menggunakan teknik penarikan sampel multistage random sampling.

Asapun jumlah responden sebesar 1.200 responden dengan Confidence Interval/margin of error sebesar ± 2,83 persen, Confidence Level/tingkat kepercayaan sebesar 95,0 persen.

Sedangkan usia responden yang dijadikan sampel adalah 16 tahun ke atas atau sudah menikah dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara tatap muka langsung dengan responden menggunakan kuesioner.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler