jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan tahun ini ada perbedaan penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU).
Menurutnya, tahun ini penyaluran hanya dilakukan pada empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
BACA JUGA: Ini Syarat Penerima BSU dari Kemenaker
"Diharapkan penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Ida Fauziyah.
Ida menyebut ada perbedaan skema dengan BSU tahun lalu.
BACA JUGA: Sip! Kemenaker Sudah Kantongi Data Calon Penerima BSU 2021
BSU 2021, kata dia, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta.
Maka, persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
BACA JUGA: Ida Fauziyah: BSU Diharapkan Mampu Ungkit Daya Beli
Dia mencontohkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta. Begitu juga dengan Upah Minimi Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.
"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ucapnya.
Dia menambahkan untuk BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucapnya.
Kemudian, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU 2021 sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
"Nominal BSU tahun lalu Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta," kata Ida Fauziyah. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia