Ini Syarat Penerima BSU dari Kemenaker

Jumat, 30 Juli 2021 – 20:51 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan persyaratan bagi penerima BSU. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima data Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang menjadi tahap awal penyaluran BSU.

"Data satu juta calon penerima BSU selanjutnya akan dicek dan di-screening­ oleh Kemenaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data," kata Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (30/7).

BACA JUGA: Sip! Kemenaker Sudah Kantongi Data Calon Penerima BSU 2021

Menurut dia, variabel yang akan diperiksa dari data BPJS tersebut ialah kelengkapan data, antara lain nomor rekening dan NIK.

Setelah itu, lanjut dia, pemerintah akan menyalurkan dana BSU sebesar Rp 500.000 per bulan untuk masing-masing penerima manfaat selama dua bulan. Dana ini akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

BACA JUGA: Kemenaker Canangkan Gerakan Tagar #TalenthubBantuKerja

Penyaluran BSU ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah yang terbit 28 Juli 2021 kemarin.

"Berdasarkan kriteria Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima BSU," kata Ida.

BACA JUGA: Kemenaker Godok Kebijakan BSU 2021

BSU akan langsung disalurkan ke rekening bank penerima bantuan, melalui Himpunan Bank Negara yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Khusus untuk penerima BSU di Aceh, dana akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Para penerima BSU bisa langsung mengecek melalui mobile banking, ATM, maupun kantor bank dimaksud dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank-bank tersebut Kemenaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank Himbara dan BSI. Ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif, dan efisien," kata Ida. (mcr10/jpnn)

Ida mengatakan terdapat syarat penerima BSU yakni sebagai berikut:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.

3. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta. Apabila pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum di atas Rp 3,5 juta, persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas.

4. Pekerja bekerja di wilayah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 terutama pada sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemenaker   BSU   upah minimum   PPKM  

Terpopuler