jpnn.com - BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menemukan fakta baru pada kasus pembunuhan seorang purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin di Lembang.
Fakta baru diketahui dari rekonstruksi yang digelar Polda Jabar pada Senin (5/9).
BACA JUGA: Banyak Oknum Polisi Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Diduga Karena ini
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, dalam rekonstruksi terdapat sebanyak 27 adegan.
Dari adegan-adegan tersebut ditemukan fakta baru berkaitan kasus pembunuhan tersebut.
"Dalam fakta-fakta tersebut ditemukan beberapa keterangan yang berbeda dari keterangan awal yang disampaikan tersangka," ucapnya.
BACA JUGA: Kapan Sidang Etik 4 Tersangka Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J? Irjen Dedi: Sabar Dong!
Pada saat rekonstruksi tersangka pembunuhan HH (30) mengenakan baju tahanan.
Dia terlihat dalam kondisi tangan diborgol.
BACA JUGA: Soal Jeratan Pasal 340 untuk Ferdy Sambo Cs, Prof Hibnu: Masa Pembunuhan Biasa
Penyidik kepolisian memerintahkan HH untuk menjelaskan secara perinci peristiwa pembunuhan itu.
Tersangka memperagakan adegan ketika dirinya membawa pisau hingga menusukkan pisau kepada korban.
Penusukan diperagakan tersangka saat korban sedang berada di kursi kemudi mobil bak terbuka milik korban.
Saat pemeriksaan tersangka yang pertama, Ibrahim mengatakan HH memberikan keterangan yang berbeda dengan bukti-bukti yang ditemukan.
Pada pemeriksaan awal tersangka mengaku sedang memasak nasi goreng sebelum melakukan pembunuhan.
Namun, Ibrahim kemudian menyatakan tidak ada kegiatan memasak nasi goreng.
"Jadi, tersangka langsung dari atas lantai dua, turun ke bawah dengan berbekal pisau di dalam kantong dan langsung keluar," katanya.
Pada pemeriksaan awal tersangka juga mengaku dipukul serta diludahi korban.
Namun, dia kemudian menyatakan tidak ada tindakan tersebut dari korban.
Hanya ada percekcokan di antara korban dan tersangka.
Ibrahim menyatakan belum bisa menyampaikan jumlah tusukan yang dilakukan tersangka kepada korban.
Dia hanya menyebut tersangka melakukan penusukan itu dengan cara yang sangat sadis.
"Akhirnya penyidikan dilakukan dengan perubahan konstruksi pasal, di mana awalnya Pasal 351 ayat 3 saja dubah menjadi Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 (KUHP)," kata Ibrahim. (Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang