Ada Foto Bu Risma di APK Pilkada Surabaya, Boleh Enggak, ya?

Selasa, 29 September 2020 – 17:01 WIB
Salah satu baliho bergambar Tri Rismaharini bersama Bacawali Surabaya Eri Cahyadi di Kota Surabaya. Foto: ANTARA/HO-Media Center Eri-Armuji

jpnn.com, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menilai foto Ketua DPP PDIP Tri Rismaharini boleh saja dipasang pada alat peraga kampanye (APK) Pilkada Surabaya 2020, meski saat ini Bu Risma masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.

"Tidak masalah dan tidak melanggar aturan jika kepala daerah fotonya dipasang di APK, selama kepala daerah itu termasuk pengurus partai," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim Totok Hariyono, seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/9).

BACA JUGA: Anggota DPRD Surabaya yang Ayu Ini Geregetan Sama Armuji Cup

Totok menyampaikan, aturannya sudah tercantum dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Yang tidak boleh itu, kepala daerah yang tidak menjadi pengurus partai. Apapun alasannya, kalau tidak pengurus partai tidak boleh fotonya dipasang di APK," kata Totok.

BACA JUGA: Bu Risma: Ayo, Manfaatkan Saya

Meski tidak melanggar aturan, kata Totok, tetap ada rambu-rambunya, yakni dalam APK tersebut tidak boleh menyebut jabatannya sebagai pejabat publik, seperti menyebut sebagai wali kota atau bupati.

Selain itu, lanjut dia, juga tidak boleh mengenakan pakaian dinas resmi sebab hal itu akan berbenturan dengan aturan lain.

BACA JUGA: Lawan PDIP di Pilkada Surabaya Bukan Remeh-temeh, Wajar Megawati Khawatir

"Kalau dalam APK itu, contohnya Bu Risma memakai baju batik atau memakai baju partai tidak masalah. Tapi kalau memakai baju dinas wali kota atau di bawahnya nama Risma ada tulisan wali kota Surabaya sebagai keterangan, itu yang melanggar," katanya.

Terkait larangan-larangan dalam APK, Totok menjelaskan, dalam APK tidak boleh berisi tentang SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan menempelkan lambang negara.

"Jadi saya tegaskan lagi, selama kepala daerah itu menjadi pengurus partai boleh fotonya dipasang di APK. Yang tidak boleh adalah yang tidak memiliki jabatan partai. Sebab banyak kepala daerah yang tidak memiliki jabatan di partai meski diusung partai," katanya.

Diketahui Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 1 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI.

Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non-parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 2 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Nasdem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo. (*/antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler