jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) membeber musabab Basuki T Purnama alias Ahok mengajukan gugatan untuk menceraikan istrinya, Veronica Tan. Saat pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim PN Jakut Sutardji mengungkap soal pria bernama Julianto Tio yang dekat dengan Vero.
Berdasar fakta yang terungkap di persidangan, hubungan antara Vero dengan Julianto Tio berlangsung cukup lama. Vero berkelit di depan Ahok dengan menyebut Tio sebagai teman baik atau good friend.
BACA JUGA: MA Tolak Upaya PK, Ahok Cuma Bereaksi Begini
“Puncaknya ketika tanggal 22 Desember 2017 penggugat (Ahok, red) mendapatkan banyak bukti tergugat (vero, red) tetap berhubungan dengan laki-laki good friend-nya baik secara langsung, melalui telepon, WhatsApp maupun video call," ujar Sutardji ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4).
Vero menyamarkan nama Tio dalam daftar kontak di teleponnya dengan sebutan lain. Hal itu diduga untuk mengelabui orang lain termasuk Ahok.
BACA JUGA: Ahok dan Vero Resmi Bercerai
"Untuk mengelabui banyak orang dalam kontak dan nomor handphone dari good friend-nya disebut tanpa nama dan akhirnya ditulis nama Medan Elang saja," sambung Sutardji.
Tak hanya menyamarkan nama Julianto dalam kontak di telepon, Vero juga berkomunikasi dengan selingkuhannya itu dengan bahasa Hokkian. Ahok tak mengerti bahasa yang digunakan Vero saat berkomunikasi dengan Tio.
BACA JUGA: Tok Tok Tok, Hakim Kabulkan Gugatan Ahok Ceraikan Vero
Ahok pun pernah memergoki Vero saat berkomunikasi dengan Tio. Mulanya Vero berjanji tak akan mengulanginya.
Namun, perempuan kelahiran 6 September 1977 itu tetap berhubungan dengan Tio. "Mereka berkomunikasi dengan bahasa Hokkian yang tidak dimengerti penggugat. Ketika penggugat menanyakan itu kepada tergugat, seperti biasa tergugat meyakinkan penggugat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tambah hakim.(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Kata Rujuk dari Ahok untuk Vero
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan