jpnn.com, JAKARTA - Pernikahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Veronica Tan yang berlangsung 20 tahun lebih akhirnya kandas. Pasalnya majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Ahok.
Sementara untuk hak asuh dua anak jatuh ke tangan Ahok selaku penggugat.
BACA JUGA: Tok Tok Tok, Hakim Kabulkan Gugatan Ahok Ceraikan Vero
Ketua Majelis Hakim Sutardji dalam putusannya sempat membeberkan sejumlah poin dan fakta hukum yang menjadi pertimbangan mengapa hak asuh jatuh ke Ahok.
Kedua anak tersebut adalah Nathania yang sesuai akta kelahiran belum genap berusia 17 tahun dan Daud belum genap berusia 12 tahun
BACA JUGA: Tak Ada Kata Rujuk dari Ahok untuk Vero
“Akan lebih bijaksana hak asuh dalam mendidik anak yang masih kecil diserahkan kepada penggugat selaku ayah kandung dengan tetap memberikan kewajiban terhadap tergugat untuk memberikan kasih sayang kepada kedua anaknya," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4).
Kemudian secara psikologis kedua anak itu masih sangat membutuhkan kasih sayang orang tuanya. “Oleh karena kedua orang tuanya akan bercerai maka hak asuh yang dipermasalahkan penggugat harus ditentukan," timpal Sutardji.
BACA JUGA: Putusan Sidang Cerai Ahok dan Veronica, Pekan Depan
Surtadji menambahkan, kedua anak yang belum dewasa itu masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu termasuk soal pendidikan.
Namun hal ini tidak bisa dilakukan karena Veronica Tan yang digugat cerai sudah melanggar norma dalam rumah tangga.
“Tergugat selaku ibu kandung telah melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma dalam rumah tangga," tegas hakim.(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Dikabarkan Mau Comeback, Ini Respons Habib Novel
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan