jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Basuki T Purnama alias Ahok terhadap Veronica Tan. Majelis hakim juga mengabulkan gugatan Ahok tentang hak asuh atas anak-anaknya.
"Menyatakan, mengabulkan permohonan penggugat secara keseluruhan. Menyatakan, perkawinan tergugat dan penggugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum," kata Sutaji selaku ketua majelis hakim PN Jakut saat membacakan putusan, Rabu (4/4).
BACA JUGA: Tak Ada Kata Rujuk dari Ahok untuk Vero
Saat persidangan pembacaan putusan itu Ahok tak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Sementara Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat yang isinya menyerahkan semua keputusan kepada kebijakan hakim.
Majelis hakim dalam putusannya juga memutuskan hak asuh atas putra dan putri Ahok kepada mantan gubernur DKI itu. “Menyatakan bahwa penggugat (Ahok, red) sebagai orang tua yang mempunyai hak asuh untuk memelihara dan mendidik anak yang masih di bawah umur yaitu Natania dan Daud selaku wali bapak,” sebut Sutaji.
BACA JUGA: Alasan Anies Ganti Istilah yang Dipakai di Zaman Ahok
Ahok sebelumnya menggugat cerai Veronica Tan pada 5 Januari 2018 dengan alasan adanya orang ketiga dalam rumah tangga mereka. Sempat ada proses mediasi untuk mendamaikan pasangan yang berumah tangga sejak September 1997 itu.
Namun, proses mediasi kandas. Ahok tetap ingin menceraikan Vero yang diduga punya pria idaman lain.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Simak nih, Kalimat Dua Pelapor Puisi Sukmawati Soekarnoputri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Sampai Jokowi Seperti Ahok, Tiba-Tiba Anjlok
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan