jpnn.com - JAKARTA – Setelah ditolak pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, DPR kini kembali berusaha meloloskan Usulan Program Pembinaan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi Rp 20 miliar per orang setiap tahun. Namun, keinginan itu hanya dianggap kepentingan pribadi.
“Kecuali memang ada hasrat busuk terselubung dalam upaya mendapat fee dan sejumlah persentasi dari program pembangunan yang dibiayai dengan dana aspirasi itu,” kata Wakil Ketua Komite IV DPD-RI, Ghazali Abbad Adan, Minggu (21/6/2015).
BACA JUGA: Baru 20 Persen Dana Pilkada yang Cair Full
Dia menambahkan, tidak ada alasan bagi parlemen untuk dan atas nama program serta proyek pembangunan ikut mengelola anggaran pembangunan dengan judul dana aspirasi.
Menurut Ghozali, jika program tersebut bisa direalisasikan, akan terjadi duplikasi kerja serta campur aduk tugas legislatif dan eksekutif. Dia mengingatkan, tugas pokok dan fungsi parlemen adalah legislasi, budgeting, dan pengawasan.
BACA JUGA: Tolak Mahar Calon Kepala Daerah
“Karenanya saya menolak dana aspirasi itu dan dalam waktu yang bersamaan meminta pemerintah Jokowi-Kalla untuk juga tidak menyetujui dana aspirasi untuk lembaga legislatif dan dengan dana itu anggota legislatif ikut terlibat bagi-bagi uang atas nama ini dan itu,” jelas Ghazali. (ril/ps/jpnn)
BACA JUGA: Punya Elektabilitas Lumayan, Lima Nama Ini Berpeluang Menang di Pilkada Tobasa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Kader PDIP Terjaring OTT Bakal Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi