jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD Maluku Welhelm Daniel Kurnala meminta agar masyarakat bisa menjadi pemilih yang cerdas dalam pesta demokrasi Pilkada mendatang.
"Pemilih diharapkan tidak tergoda dengan iming-iming uang yang diberikan calon kepala daerah peserta pilkada. Itu sama saja menjual harga diri kita sebagai rakyat," kata Welhelm di Jakarta, Minggu (21/6).
BACA JUGA: Punya Elektabilitas Lumayan, Lima Nama Ini Berpeluang Menang di Pilkada Tobasa
Seperti diketahui, meski Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah telah disahkan praktik mahar bakal calon kepala daerah kepada partai politik maupun pemilih masih menjadi momok bagi para calon kepala daerah yang hanya bermodalkan dukungan rakyat. Padahal jika dilihat dalam pasal 47 UU tersebut, jika terbukti melakukan praktik bagi-bagi mahar maka calon kepala daerah yang bersangkutan akan diberi sanksi keras yakni dibatalkannya kemenangan dalam Pilkada.
Welhelm mengajak, dalam pilkada nanti untuk memilih calon kepala daerah yang memiliki kompetensi yang mumpuni. Selain itu, memilih pemimpin yang peduli akan kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan rakyatnya. Sehingga ada jaminan peningkatan taraf hidup daerah tanpa mengurangi kearifan lokal yang ada.
BACA JUGA: Pastikan Kader PDIP Terjaring OTT Bakal Dipecat
"Kalau perlu tantang calon kepala daerah membuat pakta integritas demi kemajuan dan kesejahteraan daerahnya," kata kader PDI Perjuangan itu.
Menurut Welhelm, mahar merupakan bibit penyakit yang akan memunculkan tindak pidana korupsi. Ditambah lagi adanya jurang pemisah antara kepala daerah terpilih dengan pemilihnya. "Kebijakannya pun menjadi semena-mena dan berujung perilaku korup," ucapnya.
BACA JUGA: Warga Tobasa Pentingkan Rekam Jejak Calon Kada
Sebagai kader PDI Perjuangan, Welhelm bersyukur atas kebijakan partai yang tidak meminta mahar apapun saat kadernya berniat maju pilkada. "Saya sangat berharap hal ini juga berlaku pada partai lain sehingga kami bisa memiliki visi yang sama, no money politics," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Segera Teliti Syarat Dukungan 146 Balon Kada Independen
Redaktur : Tim Redaksi