Ada Honorer K2 Digaji Rp3,9 Juta, Daerah Lain Rp150 Ribu

Kamis, 22 Agustus 2019 – 07:02 WIB
Massa honorer K2 menangis saat aksi unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih sangat yakin rencana pemerintah meningkatkan gaji guru honorer di 2020 hanya wacana dan teori.

Dia menilai sampai saat ini setiap rencana pemerintah hanya sebuah omongan. Tidak pernah di realisasikan dalam aturan yang baku.

BACA JUGA: Insyaallah Rezeki Honorer K2 enggak Akan Tertukar

"Aduuuh, sudah cukup iming-imingnya. Ini strategi pemerintah ulur waktu penyelesaian masalah honorer K2 biar gratis terus ataupun biar bayar murah tenaga honorernya. Ngaku saja deh, enggak usah malu-malu kucing," kata Titi kepada JPNN.com, Kamis (22/8).

Dia pun mengajak seluruh pengurus untuk bersama berjuang. Meski di beberapa daerah sudah ada perbaikan gaji bagi honorer K2. Seperti di Surabaya, gaji honorer K2 Rp 3,9 juta, Sulawesi Selatan Rp 2,35 juta, DKI Jakarta Rp 3,8 juta, dan beberapa daerah lainnya.

BACA JUGA: Bagi Honorer K2, Merdeka Itu Jika Diangkat jadi PNS

"Perjuangan tidak hanya pikirkan tempat sendiri tapi yang dipikir adalah mayoritas pendapatan honorer K2 secara nasional yang masih di bawah standar kelayakan hidup," ujarnya.

Penghasilan yang layak sesuai UMR sangat didambakan seluruh honorer K2. Dan, ini terus berburu dengan usia. PNS tujuan utama perjuangan, tetapi pendapatan yang layak sebelum diangkat menjadi PNS juga harus dipikirkan.

BACA JUGA: Andai Dana Pindah Ibukota untuk Angkat Seluruh Honorer K2

BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Bakal Naik Berlipat, Berapa Idealnya?

"Yang daerahnya sudah bisa menggaji honorer K2 dengan layak harus berempati kepada daerah yang masih minim. Contohnya di daerah saya (Kabupaten Banjarnegara, Jateng), hanya mampu bayar Rp 150 per bulan. Itupun dibayarkan tiap tiga bulan sekali," terangnya.

Kondisi tersebut, lanjut Titi, mungkin juga terjadi di mayoritas daerah. Itu sebabnya, sangat penting kalau ada regulasi untuk kenaikan kesejahteraan yang layak sambil menunggu PNS. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Hal Penting yang Perlu Diketahui Honorer K2 Calon Pendaftar PPPK


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler