jpnn.com, JAKARTA - Pengadaan aparatur sipil negara (ASN) 2019, baik CPNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), akan digelar Oktober.
Menurut Koordinator Aliansi K2 Indonesia (AK2I) Bondowoso Jufri, masalah klasik yang sering muncul adalah akurasi data para peserta terutama database kependudukan yaitu NIK dan KK. Setiap kali rekrutmen pasti selalu bermasalah dengan NIK dan KK.
BACA JUGA: Max Sopacua: Keinginan Pak Jokowi Sangat Wajar
"Saat rekrutmen PPPK (tahap pertama 2019, red), banyak honorer K2 yang gagal daftar karena tidak ada kesesuaian data. Begitu masukkan data NIK dan KK tidak ada kesesuaian," kata Jufri kepada JPNN, Kamis (15/8).
Kondisi tersebut harus diantisipasi honorer K2. Caranya adalah dengan meng-update data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada masing-masing kabupaten. Honorer K2 harus jemput bola bila terjadi permasalahan database kependudukan.
BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Naik Mulai Bulan Depan, Berlipat-lipat
Jufri menambahkan, ada permasalahan lain yang juga muncul saat pengadaan ASN baik PNS maupun PPPK. Sampai hari ini tidak ada solusi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Teman-teman honorer K2 ketika mendaftar mengikuti alur yang dianjurkan pemerintah. Namun, ternyata tidak bisa cetak kartu. Ada juga yang data kualifikasi ijazah S1-nya tidak terdaftar dalam database pusat," terangnya.
BACA JUGA: Banyak Pemda Ogah Rekrutmen PPPK Jalur Honorer K2, Pak Menteri Heran
BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Naik Mulai Bulan Depan, Berlipat-lipat
Setelah dikonfirmasi ke BKD, jawabannya sangat normatif bahwa data K2 sudah ada di pusa. Namun, saat dikonfirmasi ke pihak KemenPAN-RB dan BKN jawabannya adalah mereka menerima data dari bawah (BKD).
Artinya ada saling lempar tanggung jawab bila terjadi masalah terkait database K2. Permasalahan seperti ini jika tidak segera diselesaikan maka akan merugikan peserta pengadaan ASN 2019 terutama honorer K2.
"Khusus Bondowoso, bila berbicara database honorer K2, saya sangat heran. Ada dua honorer K2 dari SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) yang datanya tidak tertera sebagai honorer K2. Padahal mereka berdua mengikuti proses verifikasi validasi di 2014 dan dinyatakan valid," tuturnya.
Verval pada September 2014, lanjutnya, merupakan perintah dari surat MenPAN-RB bernomor : B/3012/M.PAN.RB/08/2014, tanggal 8 Agustus 2014, perihal Penyampaian Kelengkapan Data Tenaga Honorer K2 yang tidak lulus seleksi. Surat balasan dari BKD Bondowoso bernomor : 813/1482/430.11.7/2014, perihal Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II yang tidak lulus seleksi CPNS yang memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 yang berisi jumlah honorer K2 sebanyak 944.
BACA JUGA: Guru PNS Masuk Usia Pensiun Masih Boleh Mengajar, Begini Mekanismenya
"Surat balasan dari BKD Bondowoso tersebut perlu diadakan perbaikan karena menyangkut hak dan keabsahan teman-teman sebagai honorer K2 yang sah di Kabupaten Bondowoso," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru PNS Masuk Usia Pensiun Masih Boleh Mengajar, Begini Mekanismenya
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad