jpnn.com - JAKARTA - Paramita Ersan, Koordinator Tim Hukum pasangan cagub-cawagub Kalteng Sugianto Sabran-Habib Said Ismail mendesak Komisi Pemilihan Umum Pusat memverifikasi ulang persyaratan dokumen pasangan calon (Paslon) Gubernur Kalimantan Tengah Ujang Iskandar dan calon Wakil Gubernur Jawawi.
Verifikasi ulang tersebut harus dilakukan karena ditemukan beberapa kejanggalan dari dokumen dukungan PPP yang digunakan pasangan Ujang-Jawawi, dan sejauh ini KPU Kalimantan Tengah tidak transparan.
BACA JUGA: Gubernur Sumut dan Bini Mudanya Minta OC Kaligis jadi Saksi Meringankan
"Kami menyebut ada kejanggalan karena telah melakukan penelusuran terhadap dokumen yang dipergunakan pasangan Ujang-Jawawi saat mendaftar ke KPU Kalteng sebagai cagub-cawagub," ujar Paramita dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (22/8).
Hasil penelusuran dan kajian tim hukum menemukan adanya kejanggalan dokumen dukungan PPP kepada pasangan Ujang-Jawawi, yakni surat keputusan rekomendasi dukungan, model B.1 KWK Parpol dan Surat Keputusan Persetujuan Pengajuan.
BACA JUGA: NU Gandeng Ulama untuk Cegah Anak Bertubuh Pendek
Menurut Paramita, surat pernyataan DPP PPP yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati N, tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi kepada Ujang-Jawawi untuk kepentingan pencalonan di Pilkada Kalteng.
"Surat pernyataan tersebut, DPP PPP menyatakan hanya menerbitkan satu surat rekomendasi nomor: 527/KPTS/DPP/VII/2015 Tanggal 24 Juli 2015 tentang persetujuan Sugianto-Jawawi pasangan cagub-cawagub dari PPP," katanya.
BACA JUGA: Aneh! Belum Ada Audit BPK, Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara
Berdasarkan surat pernyataan, DPP PPP hanya menerbitkan satu model B.1 KWK parpol tertanggal 22 Juli 2015 tentang persetujuan dukungan terhadap Sugianto-Habib sebagai cagub-cawagub Kalteng
Ia mengatakan surat pernyataan DPP PPP juga tidak pernah menerbitkan surat keputusan persetujuan pengajuan kepada pasangan Ujang-Jawawi.
"Selain tiga fakta itu, kami juga meminta KPU mempertimbangkan beberapa kejanggalan yang terjadi, khususnya tentang validasi dan akurasi dokumen pasangan Ujang-Jawawi," pungkasnya.
Diketahui, pasangan Bacagub Sugianto Sabran dan Bacawagub Habib Ismail diusung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan PPP versi Djan Faridz.
Sedangkan pasangan Ujang-Jawawi diusung Partai Nasdem dengan lima kursi di DPRD Kalteng, PKPI satu kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) satu kursi, dan PPP tiga kursi versi Djan Faridz, sehingga memenuhi syarat menjadi cagub-cawagub, yang hanya mengharuskan didukung parpol dengan jumlah kursi sembilan.
Sementara di tempat yang sama wakil ketua komisi 2 DPR RI Reza Patria berharap KPU bersikap adil, transparan dan sesuai aturan.
"Saya harap KPU bisa bersikap adil dan sesuai aturan. Mudah-mudahan KPU dan Bawaslu tidak bisa diintervensi kekuatan lain serta menjalankan proses pendaftaran sesuai peraturan KPU." pungkasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, Keluarga Korban Pelanggaran HAM Lebih Lunak Dibanding Aktivis HAM
Redaktur : Tim Redaksi