jpnn.com - JAKARTA -- Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Yusuf Sahide, menegaskan, Jaksa Agung diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diduga melibatkan perusahaan asing PT Victoria Securities International Corporation (VSIC).
Menurut Yusuf, salah satu keanehan Jaksa Agung yakni menghakimi ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Ternyata, Keluarga Korban Pelanggaran HAM Lebih Lunak Dibanding Aktivis HAM
"Ini sudah penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa Agung karena lembaga yang berhak menilai ada kerugian negara yaitu BPK, bukan Kejagung," kata Sahide kepada wartawan, Sabtu (22/8).
Yusuf mengatakan, kalau tidak ada audit BPK tapi Jaksa Agung sudah menyebutkan adanya kerugian negara, maka ini sangat berbahaya dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
BACA JUGA: Desak MenPAN-RB Cepat Rumuskan Kebijakan Penyelesaian Nasib Honorer
Kalau itu benar, kata Yusuf, maka Jaksa Agung bisa dipidana karena penyalahgunaan kewenangan. "Pasal 23 UU 31 tahun 1999 bisa dikenakan," ujar dia.
Dia mengatakan hingga saat ini belum ada petunjuk dari lembaga berwenang yakni BPK membuat rekomendasi adanya kerugian negara. "Kalau tidak ada, jangan ngomong soal kerugian negara," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pengusaha Sindir Menteri Lembong: Masuk Pasar aja Batuk
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Polemik Rizal Ramli Selesai, Jangan Pancing-pancing Lagi
Redaktur : Tim Redaksi