Ada Info Begini dari KPK soal Tersangka Suap Azis Syamsuddin

Selasa, 12 Oktober 2021 – 02:25 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK melakukan perpanjangan masa penahanan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) selama 40 hari ke depan.

Azis Syamsuddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Bungkam Soal 8 Orang Dalam di KPK

"Hari ini, penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan tersangka AZ untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai dengan 22 November 2021," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Saat ini, tersangka suap Azis Syamsuddin ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Tante SA dan Pemuda Ini Tertangkap, Suaminya Kabur, Alamak! Begini Kronologinya

Penahanan politikus Golkar itu diperpanjang lantaran tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dengan memanggil dan memeriksa para saksi yang terkait kasus itu.

"Tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara tersangka dimaksud," kata Ali.

BACA JUGA: Arief Poyuono Blak-blakan Bicara Kans Prabowo Menjadi Presiden, Mengejutkan

KPK sebelumnya menahan Azis selama 20 hari pertama sejak 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 setelah diumumkan sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara itu, KPK menduga Azis memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp 3,1 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar.

Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki oleh KPK.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler