jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang rencananya disahkan bulan ini terancam batal.
Ada informasi bahwa RUU ASN yang sudah dinantikan seluruh honorer, PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini belum bisa disahkan, karena sejumlah hal.
BACA JUGA: Hal Krusial di RUU ASN Belum Beres, Kapan Honorer Bisa Full Senyum?
"RUU ASN belum bisa disahkan bulan ini. Informasinya pihak pemerintah yang belum mau disahkan," kata sumber resmi JPNN.com yang menolak dipublikasikan namanya itu, Selasa (12/9).
Dia mengungkapkan sebenarnya Rabu (20/9), ada rapat kerja tingkat I RUU ASN dengan pemerintah (MenPAN-RB, Menkeu, Mendagri, dan Menkumham).
BACA JUGA: Ada Regulasi untuk Melindungi Honorer dari PHK jika RUU ASN Belum Disahkan Tahun Ini
Agendanya ialah laporan Panja RUU ASN kepada raker tingkat I, pendapat akhir mini fraksi-fraksi dari pemerintah.
Lalu, pengambilan keputusan dan penandatanganan draft RUU ASN.
Sayangnya, pemerintah menolak pengesahan RUU ASN yang dibahas di raker tingkat I itu.
"Kalau pemerintah menolak otomatis RUU ASN akan molor dibawa ke sidang paripurna," ujar sumber yang bukan dari kalangan sembarangan ini.
Rupanya rumor tersebut juga sudah sampai di kalangan honorer. Banyak yang khawatir malau RUU ASN akan loncat di 2024.
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih mengaku juga sudah mendengar rumor tersebut.
Jika memamg demikian adanya, dia memastikan seluruh honorer akan kecewa berat.
"Teman-teman honorer sudah menantikan pengesahan RUU ASN ini. Jangan sampai molor lagi," terang Bunda Nur, sapaan akrabnya.
Dia pun mengajak seluruh honorer dan PPPK untuk mendorong DPR RI maupun pemerintah segera mengesahkan RUU ASN.
Jangan lagi RUU ASN ini ditunda karena alasan uangnya tidak ada.
"Presiden Jokowi kan sudah memerintahkan MenPAN-RB Azwar Anas untuk menyelesaikan masalah honorer. Tahapan sudah jalan, apalagi yang dibikin lama," tegasnya.
Senada itu, Ahmad Saifudin, eks pengurus pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) mengimbau pemerintah dan DPR RI untuk serius mengantarkan RUU ASN hingga ke paripurna.
Bertahun-tahun RUU ASN ini sudah dibahas, tetapi sampai sekarang masih belum jelas kapan disahkan.
"Kalau benar informasi bahwa pemerintah lagi yang tidak setuju RUU ASN disahkan, berarti peristiwa 2018/2019 terulang lagi di mana RUU ASN dibahas kembali dari nol. Semoga tidak ya," harap Saifudin. (esy/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad