jpnn.com - JAKARTA – Hingga saat ini belum ada kepastian kapan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sudah dinantikan 2,3 juta honorer disahkan menjadi UU.
Diketahui, per 28 November 2023 struktur kepegawaian di Indonesia sudah tidak boleh lagi ada honorer atau sebutan lain.
BACA JUGA: Anda Ingin jadi Guru PNS & PPPK? Ada Kabar Baik dari Dirjen GTK, Simak Datanya
Terhitung mulai tanggal tersebut, hanya dikenal dua jenis pegawai, yakni ASN PNS dan ASN PPPK.
Pemerintah dan DPR sudah sepakat, tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal terhadap honorer.
BACA JUGA: 2 Hal Penting Harus Disadari Guru Honorer Jelang Pendaftaran PPPK 2023
Para non-ASN atau honorer yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi ASN PPPK, yang ketentuannya akan diatur dalam UU ASN hasil revisi.
"Tidak ada PHK massal, tidak ada pengurangan anggaran, tidak ada pembengkakan anggaran, tidak boleh turun dari pendapatannya," kata Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini seusai Sharing Session Kemenpan RB dengan Pemkab Manggarai Barat di Aula Sekretariat Daerah, Labuan Bajo, Kamis (31/8) sore.
BACA JUGA: Inilah Syarat Mutlak Honorer Bisa Mendaftar PPPK 2023, Tidak Semua Boleh Ikut Seleksi
Rini juga menjelaskan MenPAN-RB Azwar Anas sudah meminta instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, untuk tetap menganggarkan belanja tenaga honorer di instansi masing-masing.
Dalam SE Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, Azwar Anas meminta semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN yang berprinsip pada tidak adanya pengurangan pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN selama ini.
Kepastian tidak akan ada PHK massal itu memang bisa membuat honorer tersenyum.
Namun, para honorer belum bisa full senyum karena belum ada kejelasan kapan akan menyandang status sebagai ASN PPPK.
Perkembangan terbaru, terungkap bahwa KemenPAN-RB belum menemukan formula penataan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta.
Rini mengatakan KemenPAN-RB sedang mencari formula untuk penyelesaian tenaga honorer tersebut.
"Kami sekarang sedang mencari formula untuk penyelesaian ini," ujar Rini saat acara di Labuan Bajo itu, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan bahwa pihaknya sedang merumuskan agar penataan pegawai non-ASN atau honorer dalam RUU ASN memungkinkan untuk dapat dilakukan paling lambat Desember 2024.
"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati kami akan jadikan salah satu pasalnya itu menyebutkan agar beri tenggat waktu sampai Desember 2024," kata Syamsurizal.
Target Pengesahan RUU ASN Molor
Kabar mengenai molornya target pengesahan RUU ASN disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.
Dia mengatakan RUU ASN sudah hampir selesai dan akan disahkan selambat-lambatnya November 2023.
Mardani mengatakan, target pengesahan molor karena banyak masalah terkait penataan honorer atau non-ASN.
“Jadi RUU ASN sudah mulai selesai, tetapi memang kejar-kejaran, pemerintah mengingatkan bahwa November 2023 semua urusan honorer selesai, tetapi saat yang sama di lapangan ada demikian banyak permasalahan,” terang Mardani di Senayan, Jakarta, Selasa (29/8), dikutip dari Parlementaria.
Mardani menyebutkan masalah yang muncul antara lain karena pemerintah tidak bisa mengangkat semua honorer menjadi ASN. Namun, juga tidak bisa melakukan PHK massal.
”Misal jumlah 2,3 juta honorer yang ada sekarang. Ternyata ketika diverifikasi punya beberapa catatan."
"Yang kedua kalau diangkat semua pemerintah tidak punya anggaran. Yang ketiga, sudah dikasih tahu tidak boleh ada PHK massal,” kata anggota Fraksi PKS ini.
Masalah kedua terkait wacana PPPK Part Time atau PPPK paruh waktu dalam rangka mengakomodasi tenaga honorer yang akan dihapuskan mulai November 2023.
”Kenapa? Karena enggak boleh PHK, enggak boleh bengkak anggaran dan nggak boleh juga membebani pemerintah berikutnya. Akhirnya keluarlah jalan tengah PPPK atau ASN paruh waktu karena sekarang ASN itu terdiri dari 2. Satu PNS satu PPPK, gitu,” ujar Mardani. (sam/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu