Ada Regulasi untuk Melindungi Honorer dari PHK jika RUU ASN Belum Disahkan Tahun Ini

Sabtu, 02 September 2023 – 12:42 WIB
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Teknis Administrasi Nur Baitih. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sangat dinantikan honorer maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih, ada informasi A1 bahwa RUU ASN akan tetap disahkan tahun ini. Ancar-ancarnya sebelum November.

BACA JUGA: PNS dan PPPK Tidak Boleh Dibedakan, Pimpinan PGRI Ikut Desak Pengesahan RUU ASN 

Namun, jika ternyata molor ke 2024, Bunda Nur -sapaan akrabnya- mengatakan seluruh honorer K2 maupun tenaga non-ASN tidak usah khawatir. Sebab, ada regulasi khusus untuk honorer.

"Honorer dan PPPK sebaiknya mendorong DPR RI mengesahkan RUU ASN, apalag ini inisiatif DPR RI," kata Bunda Nur kepada JPNN.com, Sabtu (2/9).

BACA JUGA: MenPAN-RB Sebut Aturan Pensiun PPPK Ada di RUU ASN, Honorer Minta DPR Segera Menyetujui

Dia mengungkapkan telah menanyakan masalah revisi UU IKN atau Ibu Kota Negara kepada pejabat Kantor Staf Presiden (KSP). 

Dari penjelasan KSP, revisi UU IKN memang inisiatif pemerintah. Oleh karena itu pemerintah yang getol untuk mempercepatnya.

BACA JUGA: Ketum PAN Sindir Manuver Cak Imin, Menohok Banget

Begitu sebaliknya RUU ASN yang sudah masuk tahap finalisasi. Seharusnya DPR RI yang getol agar segera disahkan.

"Makanya semua harus kompak agar RUU ASN disahkan. Ini bagus kok untuk honorer dan ASN," ucapnya.

Mengutp penjelasan KSP, regulasi awal untuk mencegah pemecatan massal honorer pada 28 November mendatang adalah berupa SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli.

Dalam SE tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) memperjelas status serta kedudukan honorer K2 maupun tenaga non-ASN.

Para PPK yang dimaksud di sini adalah kepala daerah maupun pimpinan instansi pusat.

MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini.

"Oleh karena itu, maka sesuai dengan amanat PP 49/2018, aturan tersebut akan berlaku pada 28 Nopember 2023," ujar Menteri Anas dalam SE tersebut.

Dijelaskan dalam SE bahwa melihat banyaknya masukan, aspirasi dari berbagai pihak bahwa honorer K2 dan tenaga non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, maka perlu dilakukan sejumlah langkah strategis.

Adapun langkah-langkah yang diharapkan dilakukan seluruh PPK instansi pusat dan daerah sebagai berikut:

1. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN atau honorer yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN atau honorer selama ini.

3. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya.

"Untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah bisa dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Menteri Anas. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karnaval HUT RI di Mojokerto Jatim Mencekam


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler