Ada Info Terbaru soal Kasus Pembunuhan John Kei

Kamis, 20 Agustus 2020 – 00:28 WIB
John Kei dan kelompoknya di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan/aww

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh John Kei beserta 38 anak buahnya kepada Kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Pagi ini ada penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan John Kei cs," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (19/8).

BACA JUGA: Delapan Anak Buah John Kei yang Masuk DPO Masih Berkeliaran, Hati-hati

Yusri mengatakan pihak Kejaksaan menilai berkas kasus tersebut sudah lengkap (P21), sehingga kasus ini bisa memasuki tahap persidangan.

"Kita tahu bersama bahwa hari ini adalah tahap dua yang akan ada penyerahan dari tim penyidik dan tersangka, barang bukti kepada JPU," ujar Yusri.

BACA JUGA: Bu Dokter Maryam Tidak Masuk Kerja, Pintu Kamar Indekos Didobrak, Tubuhnya Tertutup Selimut

John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya akibat diduga terlibat kasus perusakan rumah Nus Kei di Tangerang dan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial ER.

Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 39 sebagai tersangka dan 8 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

BACA JUGA: Jansen Demokrat: Jawab Saja Tuntutan KAMI, Jangan Lakukan Pembusukan

Barang bukti yang turut disita petugas dalam kasus ini antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol dan 17 buah ponsel.

Akibat perbuatannya, John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler