jpnn.com - JAKARTA - Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan penyegelan terhadap Mall Tebet Green di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (23/7). Penyegelan dilakukan karena ada permasalahan perizinan.
"Itu ada izin yang salah, dia kerja sama dengan Kostrad, enggak sesuai lalu kami segel," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Kamis (23/7).
BACA JUGA: Sambangi Balai Kota, Kapolda Metro Jaya Laporkan Kondisi Jakarta ke Ahok
Pria yang akrab disapa Ahok ini membenarkan Mall Tebet Green pernah disegel pada Maret 2015. Ia mengatakan, apabila tetap melanggar, maka bisa saja dilakukan pembongkaran. "Kalau udah disegel, kami mungkin mau bongkar nanti," ucap Ahok.
Selain permasalahan perizinan, mantan Bupati Belitung Timur ini menyatakan, pengelola juga belum membayar pajak. "Pokoknya saya bilang kami tegakkan aturan saja sih," ujar Ahok.
BACA JUGA: Panti Pijat Esek-esek, Short Time Rp 250 Ribu
Menurut Ahok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa memberikan toleransi apabila pengelola Mall Tebet Green mengurus izin dan membayar pajak. Toleransi yang diberikan adalah mereka hanya dikenakan sanksi membayar denda.
"Tapi kalau yang bandel, dia merasa hebat, kadang-kadang dia cuek gitu, terpaksa kami akan ambil tindakan. Enggak ada pilihan," tandas suami Veronica Tan ini.
BACA JUGA: Hari Pertama Kerja, DPRD DKI Lakukan Tradisi Baru
Untuk diketahui, penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung juncto Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Pengelola Mal Green Tebet tidak mematuhi Surat Peringatan Nomor 01/-1.758.1 tanggal 12 Februari 2015, Surat Peringatan II Nomor 03/-1.758.1 tanggal 18 Februari 2015, dan Surat Segel Nomor 02/-1.758.1 tanggal 3 Maret 2015. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuddy Minta Daerah Lain Tiru Ahok
Redaktur : Tim Redaksi