jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah mempermalukan lembaga wakil rakyat. Keterlibatannya dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mempengaruhi citra DPR sebagai lembaga tinggi negara.
“Ini kasus yang benar-benar melukai hati kita semua. Seorang wakil ketua DPR memfasilitasi pertemuan pihak-pihak yang diduga melakukan persekongkolan terlarang. DPR makin tidak berwibawa, citranya makin ambyar, jadi sarang makelar politik kelas kakap,” kata Juru Bicara DPP PSI, Faldo Maldini, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4) .
BACA JUGA: Penyidik KPK AKP Stepanus Akui Berbicara dengan Syahrial di Rumah Azis Syamsuddin
Faldo menilai anggota DPR yang lama di Komisi III pasti tahu pantangan yang tidak boleh dilakukan KPK. Lembaga anti rasuah tersebut punya peraturan internal yang melarang penyidik dan pegawai bertemu pihak yang akan diperiksa.
“Anggota DPR RI yang lama di komisi III, kayak Bang Azis seperti pedang bermata dua. Dia tahu hukum semuanya, namun di sisi lain, paham juga siasat-siasatnya. Jadi, tinggal pilih yang mana. Jangan hanya berhenti di Bang Azis, tapi ungkap juga siapa politisi-politisi lainnya yang suka dagang pengaruh begini,” kata Faldo.
BACA JUGA: Nama Azis Syamsuddin Disebut di Kasus Penyidik KPK, Golkar Jambi Bereaksi
Faldo menilai MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) punya peran strategis. Menurutnya, citra lembaga perwakilan harus diselamatkan.
"Bahaya, kalau kepercayaan masyarakat makin merosot terhadap DPR. Pemerintahan makin tidak efektif. Ini masalahnya pimpinan yang diduga langgar kode etik. Periode sebelumnya, pimpinan kena dua orang. Ini momentum buat MKD mengembalikan kepercayaan publik," tambah Faldo.
BACA JUGA: Kasus Suap Penyidik KPK, Simak Pernyataan Firli soal Peran Azis Syamsuddin
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengenalkan Robin dengan Syahrial terkait suap untuk kasus dugaan jual-beli jabatan.
Robin dinyatakan sudah menerima Rp 1,3 miliar dari Syahrial. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil