jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut-sebut dalam kasus penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Stepanus dan Syahrial sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai pada tahun 2020-2021.
BACA JUGA: Kasus Suap Penyidik KPK, Simak Pernyataan Firli soal Peran Azis Syamsuddin
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD Golkar Jambi Supardiono meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menurut Supardiono, derasnya informasi yang terkesan menghakimi Azis Syamsuddin sangat merugikan citra Partai Golkar.
BACA JUGA: Sudah 2 Balita Hilang Misterius di Desa Eho, Warga Resah
Terlebih lagi partai berlambang pohon beringin sedang fokus melakukan konsolidasi untuk menyambut Pemilu 2024.
"Publik harus jernih bahwa dalam setiap perkara hukum ada asas praduga tak bersalah. Menempatkan masalah pada rel hukum adalah pilihan yang tepat," kata Dion -panggilan Supardiono dalam keterangannya, Minggu (25/4).
BACA JUGA: Laksamana TNI Yudo Margono: KRI Nanggala 402 Terbelah Menjadi 3 Bagian
Dion juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan peristiwa hukum yang sangat rentan menjadi komoditas politik.
Di tengah situasi bangsa yang serba sulit ini, wasekjen DPP AMPI ini mengajak masyarakat lebih fokus pada bagaimana bangkit dari dampak pandemi Covid-19.
"Kami sangat khawatir jika masyarakat seperti menghakimi, menggantikan peran para penegak hukum. Saya imbau masyarakat percayakan ke penegak hukum dan fokus bangkit atas masalah akibat pandemi," pungkas Dion. (gir/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Ken Girsang