Ada Jenderal di Belakang PLTA Asahan I

Minggu, 29 Agustus 2010 – 20:50 WIB

JAKARTA -- Koordinator Sekretriat Gabungan (Setgab) Lingkungan Hidup Komisi VII DPR, Effendi Simbolon mengatakan, setelah dirinya pada pekan lalu mengeluarkan pernyataan agar pemerintah menunda pemberian izin operasional PLTA yang dibangun oleh PT Bajradaja Sentranusa, ada jenderal dan pengusaha yang menghubunginyaTujuannya, agar Effendi Simbolon dan kawan-kawannya tidak mempersoalkan dokumen AMDAL

BACA JUGA: Sembako Aman, Produk Kadaluwarsa jadi Ancaman

Namun, pendekatan itu ditolak mentah-mentah.

"Ada yang jenderal, ada yang pengusaha, yang mencoba mendekati
Saya katakan, silakan keluar jika melakukan perlawanan," ujar Effendi Simbolon saat menggelar jumpa pers di sebuah hotel di Jakarta, Minggu petang (29/8)

BACA JUGA: Daerah Tolak Kenaikan Harga LPG 3 Kg

Ikut hadir sejumlah anggota Setgab Lingkungan Hidup, yakni Dewi Ariani, Rahmat Hidayat, dan Daryatmo Mardiyanto
Semuanya merupakan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.

Yang dimaksud "keluar" oleh Simbolon adalah, agar jenderal dan pengusaha itu membuat pernyataan terbuka, tidak secara sembunyi-sembunyi

BACA JUGA: Makro Ekonomi Pulih

Hanya saja, tidak disebutkan nama jenderal yang dimaksudSimbolon mengaku, sikapnya untuk meminta agar pemerintah menunda pemberian izin operasional PLTA Asahan I itu, sudah dikonsultasikan dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Dia kembali membeberkan alasan atas sikap kerasnya ituIntinya, lantaran belum ada izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan berdasarkan hasil audit lingkungan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), ditemukan banyak sekali pelanggaran"Dan ini PLTA Asahan I ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan PLN," tegasnya.

Dikatakan, posisi PLTA Asahan I berada di hulu sungai AsahanJika PLTA Asahan I yang belum memenuhi persyaratan ini diberikan izin, maka akan menjadi preseden burukPasalnya, juga ada PLTA Asahan II yang dikelola PT Inalum dan PLTA Asahan III yang digarap PT PLN"Dan airnya dari danau Toba, yang sekarang sudah menjadi kubangan sampahKalau dibiarkan, danau Toba akan semakin parah," cetusnya.

Dia menyebut, ada dua perusahaan di sekitar danau Toba yang juga punya masalah AMDAL"Kami minta pemerintah agar tidak memberikan izin operasional dulu ke PLTA Asahan I, juga dua perusahaan di lingkungan danau TobaHarus dipenuhi dulu syarat-syarat AMDAL-nya," tegas Simbolan, tanpa menyebutkan nama dua perusahaan dimaksud.

Daryanto Mardiyanto menambahkan, PT Bajradaja Sentranusa sudah lama mengajukan izin operasional tapi belum diberikanJika sudah punya izin usaha tapi belum punya AMDAL, maka dilakukan audit lingkunganSedang hasil audit menemukan sejumlah pelanggaran.

Setgab sudah mengantongi surat dari Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan, Hermin Rosita, perihal hasil audit lingkungan atas PLTA Asahan I, yang dikeluarkan Agustus 2010Dari surat itu terungkap bahwa beberapa hal memang tidak sesuai AMDALDi antaranya, pengendalian pencemaran air tidak sesuai dengan PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Selain itu, manajemen limbah padat B3 (Bahan berbahaya dan Beracun) dari PLTA Asahan I juga tidak sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan SampahSedangkan untuk pengelolaan limbah B3 di PLTA Asahan I, tidak sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Dari hasil audit lingkungan yang dilakukan oleh Tim KLH yang diketuai Anhar Kramadisantra dengan anggota tim antara lain Reina Jessamnie Gang, Iman Nawireja dan Berlin Simarnmata tersebut, juga terungkap bahwa Sistem Manajemen Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SM-LK3) tidak sesuai dengan standar perangkat sistem manajemen LK3Demikian pula dengan aspek ketenagakerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan persyaratan ketenagakerjaan.

Meski demikian ,hasil audit juga menemukan sejumlah hal yang dianggap telah sesuai ketentuan, seperti pengelolaan aspek sosial ekonomi dan budaya masyarakat yang sudah sesuai dengan situasi saat iniTemuan tim audit juga menyodorkan fakta bahwa gangguan kebisingan sudah sesuai dengan persyaratan baku mutu berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Matangkan Kenaikan Elpiji 3 Kg


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler