jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan telah mempersiapkan aturan baru mengenai domestic market obligation (DMO) untuk crude palm oil (CPO).
Aturan baru itu nantinya akan memberikan pilihan bagi produsen atau eksportir, khususnya untuk pelaksanaan DMO.
BACA JUGA: Bun, Begini Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
"Produsen juga boleh menyalurkan alternatifnya, yaitu minyak goreng dalam kemasan dan diizinkan menggunakan satu merek Minyakita," ujar Oke konferensi pers virtual, Selasa (28/6).
Menurut Oke, penyaluran Minyakita akan digunakan sebagai pertimbangan baik untuk izin ekspor minyak goreng maupun bahan bakunya kepada produsen
BACA JUGA: Harga Minyak Sawit Terjun Bebas, Ada Masalah Apa?
"Produsen minyak goreng yang memiliki merek sendiri dan ingin ekspor dengan jalur DMO boleh menggunakan merek Minyakita," ungkap Oke.
Lebih lanjut, ketentuan izin edar dan SNI sedang disusun ketentuan untuk percepatan dan relaksasinya.
BACA JUGA: Mengaku Punya Power, Kakek Ini Goyang 5 Mahasiswi, Sontoloyo
Untuk itu, pemerintah bakal menerapkan kebijakan baru soal wajib DMO CPO.
Kemudian, bagi produsen yang ingin menyalurkan Minyakita diimbau segera mendaftar.
"Nanti pada kemasan harus dicantumkan harga eceran tertinggi (HET)," kata Oke.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan dengan dibukanya keran ekspor CPO maka kebutuhan produsen akan meningkat dan berdampak pada kebutuhan produsen akan tandan buah segar (TBS) dari petani sawit pemerintah. (mcr28/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bus Terguling, Rusak Parah, Berikut Daftar Korbannya
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari