Ada Kabar Gembira Buat Wajib PBB di Kabupaten Bekasi

Kamis, 07 Maret 2024 – 11:57 WIB
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan pencetakan massal surat pemberitahuan pajak terutang PBB-P2 di kantor Bapenda setempat pada Selasa (16/1/2024). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan serta pedesaan di Kabupaten Bekasi, Jabar, akan mendapat potongan pembayaran atau diskon hingga 20 persen.

Diskon PBB ini sebagai upaya mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu sekaligus mendukung optimalisasi pembangunan.

BACA JUGA: Pajak Kripto Dinilai Perlu Dikaji Ulang

"Kebijakan relaksasi juga menjadi upaya menggenjot pendapatan tahun 2024 baik yang berasal dari pendapatan asli daerah, dana transfer, dan lainnya, termasuk penerimaan dari sektor pajak ini," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kamis.

Dia mengatakan kebijakan relaksasi diberikan kepada wajib pajak yang membayar PBB lebih awal dengan tiga skema keringanan.

BACA JUGA: Kemenkeu Bicara soal Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Silakan Disimak Kalimatnya

Pertama diskon sebesar 20 persen untuk pembayaran periode 4-31 Maret 2024.

Keringanan pembayaran 15 persen diterima wajib pajak untuk periode bayar 1 April hingga 30 Juni dan masyarakat yang menyetor kewajiban pajak pada 1 Juli sampai 31 Agustus pun turut merasakan manfaat program relaksasi ini meski hanya didiskon lima persen.

BACA JUGA: Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana

"Manfaatkan program keringanan pembayaran ini. Diskon lebih banyak jika membayar lebih cepat. Pendapatan bisa terhimpun di awal tahun sehingga rencana-rencana pembangunan juga bisa lebih cepat terealisasi," katanya.

Dani mengaku telah menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk melakukan sosialisasi teknis program tersebut sekaligus meminta camat menggerakkan penghimpunan dan pemantauan di masing-masing desa hingga RT/RW agar lebih maksimal.

Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun ini menaikkan target perolehan PBB perkotaan dan pedesaan menjadi Rp 750 miliar dari capaian tahun 2023 senilai Rp 620 miliar.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat telah mencetak massal sebanyak 1.213.326 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 untuk dibagikan kepada wajib pajak sejak awal tahun guna mencapai target tersebut.

"Target PBB P2 tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp130 miliar atau 21,04 persen dari capaian tahun lalu," kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini.

Dia mengimbau masyarakat segera membayar pajak dengan memanfaatkan program relaksasi, terlebih saat ini pembayaran sudah lebih mudah mengingat pemerintah daerah sudah bekerja sama dengan sejumlah kanal bayar.

"Bisa di swalayan, aplikasi daring, kemudian lewat M-Banking, dan masih banyak kanal-kanal lainnya. Saya berharap masyarakat taat pajak karena pembangunan yang dirasakan masyarakat itu merupakan hasil dari pajak," kata dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Profil Prabu Revolusi, Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler