jpnn.com, JAKARTA - Kartu Keluarga (KK) kini telah menggunakan model terbaru, berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7. Masyarakat Jakarta diminta segera melakukan pembaharuan.
INDOPOS berkesempatan berbincang dengan Kepala Bidang Kependudukan Dinas Dukcapil DKI Jakarta Sapto Wibowo. Berikut wawancaranya;
BACA JUGA: Puluhan Calon Pelamar CPNS 2018 Terhambat Nomor KK
Apa yang dilakukan Dinas Dukcapil DKI Jakarta dalam program ini?
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta terus melakukan pemutakhiran Kartu Keluarga (KK) menggunakan model terbaru berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7. Kami menargetkan pemutakhiran sebanyak 616.351 KK di tahun 2018 dengan jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mencapai 1.924.434. Kami berharap, hingga akhir Desember mendatang kita bisa menyelesaikan lima ratus hingga seribu Kartu Keluarga per kelurahan.
BACA JUGA: Migrasi Hadirkan Problem Kependudukan
Apa perbedaan KK model lama dengan KK model baru?
Pada KK model terbaru ada lebih banyak kolom dibandingkan dengan versi lama. Kolom-kolom tersebut di antaranya memuat informasi mengenai Nomor Akta Pernikahan, golongan darah, agama atau kepercayaan, hingga nomor paspor bagi yang memiliki. Ada 16 kolom yang memuat berbagai informasi pribadi sebagai data kependudukan yang lebih lengkap dan akurat.
BACA JUGA: Urus KK Ditolak, Warga Bawa Mandau di Kantor Disdukcapil
Apa yang dilakukan Dinas Dukcapil agar masyarakat segera melakukan pembaharuan KK?
Kami meminta masyarakat untuk ikut pro aktif dalam membarui Kartu Keluarga dengan langsung datang ke kantor kelurahan tempat domisili. Adapun persyaratan yang diperlukan yakni membawa Kartu Keluarga versi lama, surat nikah, dan KTP. Kami terus melakukan sosialisasi, termasuk dengan pengurus RT dan RW agar pemutakhiran Kartu Keluarga bagi warga DKI Jakarta bisa segera terselesaikan.
Guna melakukan percepatan pemutakhiran?
Untuk mempercepat proses pemutakhiran, kami juga telah merekrut 326 operator berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang ditugaskan di kantor lurah, camat, dan suku dinas. Kami juga akan melakukan percepatan melalui layanan jemput bola atau mobile.
Mengenai program Kartu Identitas Anak (KIA), bagaimana pendapat Dinas Dukcapil?
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta telah menerbitkan sebanyak 266.488 Kartu Indentitas Anak (KIA). Penerbitan KIA tersebut dilakukan sejak tahun 2016 hingga 27 November 2018. Di tahun 2016 diterbitkan 926 KIA, tahun 2017 sebanyak 22.523 KIA, dan Januari hingga 27 November 2018 mencapai 243.039 KIA. Tahun ini kita menargetkan penerbitan 300 ribu KIA. Sedangkan, tahun depan sebanyak 500 ribu KIA.
Apa sih tujuan kepemilikan KIA?
Kepemilikan KIA bertujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak. KIA dapat berfungsi sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, digunakan untuk persyaratan transaksi atau keperluan administratif dalam pelayanan publik, pemenuhan kelengkapan dokumen pelayanan pendidikan, keimigrasian, kesehatan, dan jasa lainnya yang bermanfaat bagi anak. Kita telah mendata saat ini ada 2,6 juta anak di Jakarta. Secara bertahap kita akan terus menerbitkan KIA melalui layanan-layanan dan program yang kita terus gencarkan.
Dinas Dukcapil telah memiliki program Sistem Integrasi Layanan Kependudukan (Si Dukun) 3 in 1 yang beberapa waktu lalu diluncurkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Sistem ini memungkinkan adanya integrasi kependudukan, sehingga bayi baru lahir di rumah sakit langsung dibantu pengurusan Akta Kelahiran dan KIA-nya. Bagi warga yang ingin mengurus KIA bagi putra maupun putrinya, kami juga membuka lokasi layanan di RPTRA, PAUD, TK, dan SD. (wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Layanan Baru: Urus Akta Kawin Bisa Dapat KTP Plus KK
Redaktur & Reporter : Adil