Layanan Baru: Urus Akta Kawin Bisa Dapat KTP Plus KK

Kamis, 02 Agustus 2018 – 18:31 WIB
Akta perkawinan dan buku nikah. Foto: JPG/JPC

jpnn.com, SURABAYA - Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) kini membuka pelayanan paket akta perkawinan mulai bulan Agustus.

Paket tersebut diharapkan dapat mempermudah pasangan suami istri (pasutri) untuk mengurus dokumen kependudukan setelah beralih status.

BACA JUGA: Ingat Ya, Kartu Keluarga Harus Ditandatangani Kadis

Kepala Dispendukcapil Suharto Wardoyo menyatakan, paket akta perkawinan itu bakal mempersingkat pengurusan dokumen kependudukan.

Selain akta perkawinan, pasutri yang memanfaatkan fasilitas tersebut bakal mendapatkan dua dokumen kependudukan sekaligus dengan status baru, kawin. Yakni, KTP elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK)..

BACA JUGA: KK Tak Memenuhi Syarat di PPDB, Siswa Ditolak Masuk SMPN

Anang, sapaan akrab Suharto Wardoyo, menjelaskan bahwa paket akta perkawinan tersebut khusus dibuat untuk pasangan nonmuslim. Yakni, yang pencatatan perkawinannya diurus langsung di dispendukcapil.

Syarat untuk mendapatkan paket akta perkawinan itu tidak sulit. Syaratnya seperti kepengurusan pernikahan pada umumnya.

BACA JUGA: Syarat Daftar PPDB, KK dari Kecamatan tak Berlaku

Antara lain, surat keterangan belum menikah dari RT/RW, surat keterangan melakukan perkawinan dari pemuka agama, fotokopi KK lama, KTP, akta kelahiran, dan KTP dua saksi.

Untuk mendapatkan paket akta perkawinan, pemohon hanya menambahkan dua syarat.

Yaitu, surat pengantar dari RT/RW dan surat pindah oleh camat dari daerah asal ke daerah tujuan.

"Semua persyaratan ini disetorkan ke loket pendaftaran di dispendukcapil," jelasnya.

Setelah pendaftaran perkawinan, data tersebut bakal diverifikasi, kemudian dimasukkan ke pencatatan perkawinan.

Waktu pendaftaran dan pencatatan perkawinan biasanya memiliki rentang sepuluh hari.

Dokumen akta perkawinan, KK, dan e-KTP bakal diberikan paling lambat tiga hari setelah pencatatan perkawinan.

"Jadi, kalau dihitung dari waktu pendaftaran, estimasi waktu mendapatkan tiga dokumen itu 13 hari kerja," ucapnya.

Meski memberikan kemudahan, Anang menyarankan agar pasangan yang akan menikah memiliki kesiapan sebelum mengurus paket akta perkawinan. Terutama dalam menentukan alamat yang nanti dimasukkan ke tiga dokumen baru tersebut.

Untuk yang memilih tinggal ke rumah mertua, mereka harus memastikan tinggal di sana dalam waktu cukup lama.

Begitu pula pasangan yang memilih tinggal mandiri di rumah baru. "Paling tidak, ada komitmen dan perencanaan matang dulu," tuturnya.

Sebab, jika alamat itu berubah lagi setelah e-KTP dan KK dicetak, pasangan tersebut harus mengurus lagi di awal. Mereka harus memproses lagi dokumen kependudukan baru yang sesuai alamat tempat tinggal.

Program paket akta perkawinan dibuat untuk mempersingkat dan mempermudah masyarakat mengurus dokumen kependudukan.

Terutama mengajarkan masyarakat untuk tertib pada kepemilikan dokumen kependudukan yang sesuai dengan kondisi.

Selama ini dokumen kependudukan umumnya tidak diubah oleh penduduk. Misalnya, status perkawinan. Tidak sedikit masyarakat yang sudah menikah tapi tidak segera mengganti statusnya di KTP. Mereka tetap senang berstatus lajang. (elo/c20/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Cerai Sulit Pecah Kartu Keluarga


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler