Ada Kasus Habib Bahar Lagi yang Sedang Digarap Polda Jabar, Begini Perkembangannya

Senin, 24 Januari 2022 – 15:12 WIB
Selain Kasus Penyebaran Hoaks, Habib Bahar juga sedang menghadapi kasus lain yang kini sedang digarap penyidik Polda Jabar. Foto: Dokumentasi JPNN.com/Nur Fidhiah Shabrina

jpnn.com, BANDUNG - Ada kasus lain dihadapi Habib Bahar bin Smith yang sedang digarap penyidik Polda Jabar.

Selain kasus penyebaran hoaks yang menyeret Habib Bahar sebagai tersangka dan ditahan, penyidik Polda Jabar juga mengusut kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Kombes Ibrahim Soal Penangguhan Penahanan Habib Bahar, Oh Ternyata

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo.

"(Habib Bahar, red) masih sebagai saksi. Masih lidik pendalaman juga kasusnya," kata Kombes Ibrahim saat dihubungi JPNN.com, Senin (24/1).

BACA JUGA: Jangan Hanya Berkoar, Gus Arya Ditantang Bertemu Habib Bahar, Duel di Tahanan

Perwira menengah Polri itu mengatakan total ada tiga saksi dari kubu pelapor yang diperiksa dalam kasus tersebut.

"Masih tiga saksi (dari pelapor, red)," sebut mantan juru bicara Polda Sulsel itu.

BACA JUGA: Apa Kabar Penangguhan Penahanan Habib Bahar setelah Sang Istri Turun Tangan?

Diketahui, kasus yang menyeret Habib Bahar itu merupakan pelimpahan Polda Metro Jaya.

Habib Bahar dan Eggi Sudjana dilaporkan oleh Husin Shihab ke Polda Metro Jaya.

Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.

Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.

Belakangan terungkap, alasan pelaporan terhadap keduanya lantaran dianggap memelintir pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman tentang 'Tuhan kita bukan orang Arab'.

Habib Bahar juga saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran hoaks yang muncul dalam salah satu ceramahnya di Bandung Raya. (cr3/jpnn)

 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler