jpnn.com, BANDUNG - Penyidik Polda Jawa Barat hingga kini belum merespons permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim hukum Habib Bahar bin Smith.
Sebelumnya, tim hukum dari tersangka kasus penyebaran hoaks itu telah menambah penjamin dalam permohonan penangguhan penahanannya, yaitu istri Habib Bahar dan ulama se-Jawa Barat.
BACA JUGA: Ini Jawaban Polda Jabar soal Keluarga Habib Bahar Dilarang Membesuk
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengungkap alasan pihak penyidik belum memberikan jawaban perihal penangguhan penahanan yang dilayangkan tim hukum Habib Bahar tersebut.
"Masih pertimbangan seperti dahulu. Kondisinya masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara," kata mantan Analis Kebijakan Madya bidang Penmas Divhumas Polri itu saat dihubungi JPNN.com, Kamis (20/1).
BACA JUGA: Jangan Hanya Berkoar, Gus Arya Ditantang Bertemu Habib Bahar, Duel di Tahanan
Karena itu, polisi belum menyetujui permohonan penangguhan penanahanan Habib Bahar.
"Iya (belum setuju, red) karena pertimbangan keberadaan tersangka masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara," tegas Kombes Ibrahim.
BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith Ogah Beri Keterangan Sebagai Saksi, Ini Alasannya
Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran hoaks yang muncul dalam salah satu ceramahnya di Bandung Raya. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama