jpnn.com, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith telah menambah penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Diketahui, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Barat.
BACA JUGA: Polda Metro Mulai Usut Kasus Denny Siregar, Kuasa Hukum Habib Bahar: Maju Terus, Pak Polisi
Sejumlah penjamin itu, yakni istri Habib Bahar dan para ulama se-Jawa Barat.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengaku meski sudah menambah penjamin belum ada jawaban dari penyidik perihal permohonan penangguhan penahanan itu.
BACA JUGA: Keluarga & Tim Hukum Habib Bahar Tak Diizinkan Menjenguk
"Belum ada jawaban," kata Ichwan saat dihubungi JPNN.com, Senin (17/1).
Ichwan mengaku pihaknya belum menanyakan ke penyidik lantaran sibuk dengan urusan lain.
BACA JUGA: Habib Bahar Tegas Menolak Diperiksa Penyidik Polda Jabar sebagai Saksi Tersangka Lain
"Belum menanyakan. Kami juga sibuk dengam urusan yang lain," kata Ichwan Tuankotta.
Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran hoaks (berita bohong) yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama